MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan penarikan kembali perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Edy Rudyanti (Pemohon III). Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim konstitusi menetapkan secara resmi, “Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon.” Dengan dikabulkannya penarikan ini, maka materi permohonan yang diajukan para pemohon tidak lagi diperiksa dan diputus substansinya oleh majelis hakim, sehingga ketentuan hukum yang berlaku tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materi atau uji konstitusionalitas terhadap Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Dalam gugatan tersebut, para pemohon pada awalnya menginginkan perubahan tata kelola kelembagaan dengan meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, karena permohonan tersebut ditarik kembali oleh penggugat dan dikabulkan oleh MK, maka ketentuan yang mengatur kedudukan Polri tetap berlaku. Artinya, Polri secara hukum tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan apa yang tertulis jelas dalam pasal yang diujikan tersebut.

Saat membacakan pertimbangan hukum, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa penarikan atau pencabutan permohonan ini adalah hak yang dimiliki oleh setiap pemohon dan diajukan secara sah sesuai prosedur. Ia juga menyebutkan bahwa pencabutan perkara ini tidak hanya terjadi pada perkara pengujian UU Polri saja, melainkan juga pada sejumlah perkara lain yang sedang ditangani MK.

BACA JUGA:  Bobby Optimis Wisata Danau Toba Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

“Bahwa para pemohon permohonan nomor 63, nomor 107, nomor 162/PUU-XXIV/2026 telah mengajukan surat penarikan atau pencabutan permohonan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan pleno untuk nomor 63 dan nomor 107, dan persidangan panel untuk nomor 162,” jelas Suhartoyo di hadapan sidang yang terbuka untuk umum.

Disebutkan lebih lanjut, permohonan nomor 63 yang berkaitan dengan UU Polri ini masuk dalam daftar perkara yang ditarik kembali oleh pemohonnya. Hal ini membuat proses persidangan yang sebelumnya telah berjalan dan mendalami pokok permasalahan harus dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau putusan akhir.

Sebagai informasi, dalam dalil gugatan yang disampaikan sebelumnya, para pemohon menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal yang dirujuk meliputi Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4), serta Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Pasal 8 ayat (1) UU Polri berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Sementara itu, pada ayat (2) diatur bahwa, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

BACA JUGA:  Putusan MK Lindungi Wartawan Dari Jeratan Pidana

Para pemohon berargumen bahwa pengaturan tersebut menimbulkan dampak nyata berupa potensi diskriminasi dalam penegakan hukum. Salah satu contoh yang dikemukakan adalah perlakuan yang berbeda terhadap advokat atau pengacara yang membela pihak oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah, yang dinilai kerap mendapatkan perlakuan tidak sama dibandingkan advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.

Menurut pandangan pemohon, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden membuat lembaga kepolisian sangat dekat dengan kekuasaan eksekutif, sehingga independensi penegakan hukum dikhawatirkan terganggu. Oleh karena itu, pada awalnya diajukan permohonan agar kedudukan Polri dialihkan menjadi di bawah Kemendagri, dengan harapan pengawasan menjadi lebih terukur dan penegakan hukum lebih adil.

Meski demikian, dengan adanya penarikan kembali permohonan ini, seluruh argumen dan alasan yang diajukan tersebut tidak lagi dipertimbangkan oleh hakim konstitusi. Keputusan ini menegaskan kembali landasan hukum keberadaan Polri saat ini, yaitu sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah pimpinan dan tanggung jawab Presiden, hingga ada perubahan undang-undang di masa mendatang melalui jalur legislasi maupun uji materi baru. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban
Menjelang Berkas Dilimpahkan, Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap
Prajurit Kodam I/BB Raih Dua Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional
Menaker Yassierli Hadiri Pertemuan Menteri BRICS di India, Bahas Transformasi Dunia Kerja
Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang, Sempurnakan Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia
Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Uji Tuntas HAM dan Pengawasan DPR dalam Implementasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia
Presiden Prabowo Belum Terima Usulan Nama Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih Putar Uang Rp 223 Triliun Per Tahun, Salurkan Subsidi Lebih Tepat Sasaran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:58 WIB

Maruli Siahaan: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang adalah Tragedi Kemanusiaan, Negara Wajib Hadir Melindungi Korban

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:37 WIB

Menjelang Berkas Dilimpahkan, Eks Menag Yaqut Harap Kebenaran Kasus Korupsi Kuota Haji Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:19 WIB

Prajurit Kodam I/BB Raih Dua Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang, Sempurnakan Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 19:23 WIB

Dr. Maruli Siahaan Dorong Penguatan Uji Tuntas HAM dan Pengawasan DPR dalam Implementasi Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Berita Terbaru