PN Lubukpakam Sidangkan Kasus Antigen Bekas Bandara Kualanamu

Kamis, 16 September 2021 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:D|Ist

Foto:D|Ist

Lubukpakam-Mediadelegasi: Didakwa menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen bekas di Bandara Kualanamu untuk mengetahui adanya Covid-19 di dalam tubuh seseorang, sebagai salah satu syarat penerbangan di masa Pandemi, 5 terdakwa disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam secara virtual, Rabu (15/9).

Sidang pemeriksaan perkara antigen bekas itu dipimpin majelis hakim oleh hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH yang juga Ketua PN Lubukpakam bersama hakim anggota, Makmur Pakpahan dan Munawwar Hamidi, menggunakan layar monitor televisi kepada kelima terdakwa yang berada di Lapas Lubukpakam.

Kelima terdakwa adalah mantan manager Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I berinisial PM, 45, warga Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kotamadya Lubuklinggau. Kemudian 4 terdakwa lainnya berinisal Re, 21, warga Desa Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:  Rapidin Simbolon: Bung Karno tak Mau Kita Takut Lumpur

Selanjutnya, Ma, 41, warga Dusun II Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, SR, 20, warga Dusun III Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, dan De, 20, warga Dusun III Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.

Dakwaan terhadap 5 terdakwa dibacakan secara terpisah (splitszing) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha dari Kejati Sumut bersama JPU Kejari Deliserdang, Faruok Fahrozy bersama Rahmaniar Tarigan dan Laoly Simanjuntak, dihadiri seorang penasehat hukum terdakwa.

Kelima terdakwa didakwa melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, subsider UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun khusus kepada terdakwa PM selain melanggar UU tersebut, juga didakwa melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim
Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak
Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?
Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal
Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok
Diduga Bangunan BUMDes Mekar Sari Serobot Lahan Kelompok Tani
Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB