Pengaspalan Jalan Parharimontingan Diduga tak Sesuai RAB

- Penulis

Sabtu, 20 November 2021 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|maruli nababan

Foto: D|maruli nababan

Humbahas-Mediadelegasi: Pekerjaan pengaspalan Jalan Parharimontingan Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitasnya pun diragukan.

Pekerjaan pengaspalan tersebut dari Program Dana Desa TA 2021, total yang diposkan khusus Pengaspalan Jalan, Anggarannya mencapai Rp58.768.000,- dengan volume 160 x 2,5 Meter.

Diduga dalam Pengerjaanya Lapis Penetrasi (Lapen) tidak terlihat, baik batu 57 dalam lapisan dasar dan juga ukuran 35, dalam Juknis Lapen.

Camat Paranginan Parlin Siahaan ST saat dikonfirmasi Mediadelegasi terkait pengaspalan Jalan Parharimontingan, melalui selulernya, langsung marah-marah dan mengatakan bahwa punggungnya pegal pegal dan banyak wartawan yang memberantas pekerjaan kepala desa di Desa Paranginan ini dan seakan-akan dirinya selaku Camat Paranginan bobrok dibandingkan dengan Camat yang ada di Humbahas.

BACA JUGA:  Paslon Bupati Humbahas Birma Sinaga-Erwin Sihite Ajukan Gugatan ke MK

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk itu Parlin Siahaan mengirimkan nomor Hp tenaga teknis untuk dikonfirmasi lebih lanjut terkait pekerjaan lapen. Namun kenyataannya nomor tersebut milik salah seorang pendamping desa.

BP Siahaan Kepala Inspektorat Kabupaten Humbahas, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) menyampaikan, masalah pekerjaan akan dicek lebih dulu ke lapangan dan akan dipelajarinya dulu.

Sedangkan untuk sanksi jika pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB, BP Siahaan tidak berkenan untuk menjawab.

Kepala Desa Lumban Barat Hotma B Siburian diduga melanggar UU Nomor 30 tahun 1998 tentang pemberatasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pasal 2 yang menegaskan, terkait asas-asas dalam pengelolaan dana desa.

BACA JUGA:  Kepala Perwakilan Bank Dunia Kunjungi Kabupaten Humbahas

Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dalam hal ini jelas bilamana suatu pekerjaan proyek Dana Desa yang dibiayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan pemerintah, penegak hukum dalam hal ini harus bertindak tegas jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan Uang Negara. D|Has-100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru