Polri: Tak Wajib Periksa Febrie Sebelum Jadi Tersangka, KUHAP Baru Tak Kenal Status Calon Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Jakarta-Mediadelegasi: orps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri memberikan penjelasan hukum terkait tidak diperiksanya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), Tim Hukum Polri menegaskan KUHAP yang baru tidak mengenal istilah “calon tersangka” sebagai status hukum.

Tim Hukum Polri menyampaikan hal tersebut saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dengan alasan belum pernah diperiksa terlebih dahulu dalam status calon tersangka.

“KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri,” tegas Tim Hukum Polri di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, penyidik tidak memiliki kewajiban memeriksa seseorang sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Polri menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam aturan baru tersebut, tidak ada pasal yang mewajibkan penyidik memanggil atau memeriksa seseorang dengan status calon tersangka sebelum penetapan status tersangka.

BACA JUGA:  Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian

Dasar hukum penetapan tersangka tertuang dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP yang menyatakan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka,” jelas Tim Hukum Polri. Artinya, syarat utama penetapan tersangka bukan pada pemeriksaan sebelumnya, melainkan pada kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.

Polri pun menilai tidak diperiksanya Febrie dalam status calon tersangka tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka terhadapnya cacat hukum. Karena menurut aturan yang berlaku, pemeriksaan sebagai calon tersangka bukanlah syarat prosedural yang wajib dilalui.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, menurut Polri, telah dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Penyidik telah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan berbagai bukti, memeriksa dokumen-dokumen penting, melakukan penggeledahan hingga penyitaan barang bukti.

Selain itu, penyidik juga telah menelusuri aliran transaksi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut. Dari seluruh rangkaian kegiatan penyidikan itu, penyidik menyimpulkan telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Bersama Gubernur Tinjau Pengungsian di Tapteng, Fokus Atasi Pangan, Infrastruktur, dan BBM Pasca Banjir Longsor

“Maka itu, parameter utama yang harus diuji adalah apakah sebelum penetapan tersangka telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Bukan apakah pemohon sebelumnya telah diperiksa dalam suatu status yang disebut sebagai calon tersangka,” tambah Tim Hukum Polri menegaskan tolok ukur keabsahan penetapan tersangka.

Atas dasar penjelasan hukum tersebut, Polri memohon kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak dalil yang disampaikan Febrie Adriansyah. Dalil yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Sidang praperadilan ini menjadi ajang pengujian prosedur hukum sekaligus memperjelas penafsiran KUHAP baru terkait penetapan tersangka. Putusan sela yang nantinya dijatuhkan hakim diharapkan menjadi pedoman hukum yang jelas bagi kedua belah pihak maupun bagi masyarakat luas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Basarnas Bengkulu Dikerahkan Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau
KPK Gelar OTT di BPN Bogor, Amankan 17 Orang dan Puluhan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar
Roy Suryo Menang Sebagian, Hakim Kabulkan Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta yang Dituntut
Lepas Jabatan Menkeu, Purbaya: Mau Pensiun Aja, Capek Sudah Tua
RBI Wajib Masuk APBD 2027, Mendagri Tito Kembalikan RAPBD Daerah yang Tak Memuat Program
Prabowo Hadiri KTT BRICS ke-18 di New Delhi, Disambut Pelukan Hangat PM Modi
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Kerusuhan 27 Agustus: Dibayar Rp40.000–Rp70.000 per Orang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:33 WIB

Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi

Selasa, 15 September 2026 - 15:00 WIB

Basarnas Bengkulu Dikerahkan Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau

Selasa, 15 September 2026 - 14:24 WIB

KPK Gelar OTT di BPN Bogor, Amankan 17 Orang dan Puluhan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 14:03 WIB

Roy Suryo Menang Sebagian, Hakim Kabulkan Ganti Rugi Rp5 Juta dari Rp206 Juta yang Dituntut

Selasa, 15 September 2026 - 12:15 WIB

Lepas Jabatan Menkeu, Purbaya: Mau Pensiun Aja, Capek Sudah Tua

Berita Terbaru