Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas mempertanyakan angka kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar yang didakwakan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Ia menuntut Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan secara terbuka metode dan dasar penghitungan angka tersebut di hadapan sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang begitu ya,” tegas Yaqut saat membacakan nota perlawanan atas surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK. Baginya, angka kerugian sebesar itu tidak cukup hanya disebutkan tanpa disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar perhitungan dan sumber kerugiannya.
“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tambahnya menuntut transparansi dari pihak penuntut dalam menjelaskan angka kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.
Selain mempertanyakan kerugian negara, Yaqut juga menyoroti kelemahan surat dakwaan yang dinilainya tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Salah satu kesalahan mendasar yang disorot adalah pencampuradukan antara kebijakan tingkat menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Agama.
“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu,” ungkap Yaqut menjelaskan alasan mengapa ia menilai dakwaan tersebut tidak tepat sasaran.
Yaqut juga membantah dengan tegas pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindakan korupsi maupun jual beli kuota haji. Ia juga menampik pernah meminta peraturan penyelenggaraan ibadah haji dilonggarkan demi kepentingan pihak tertentu.
“Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu,” tandas Yaqut dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebut ia menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.
Ia justru menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Agama, ia senantiasa mengingatkan seluruh jajaran agar penyelenggaraan ibadah haji dilakukan bersih dari praktik korupsi. Kebijakan yang diambil pun selalu berlandaskan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa para jemaah haji.
“Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan, dan itu tercapai, alhamdulillah,” paparnya menyampaikan visi yang selama ini dipegangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Angka tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
JPU KPK menyebut Yaqut diduga bertindak bersama mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Dugaan pelanggaran berupa pengisian kuota haji khusus tanpa masa tunggu serta tanpa landasan kajian teknis yang memadai.
Dakwaan juga menyebutkan tujuan perbuatan tersebut adalah untuk mengakomodir permintaan asosiasi penyelenggara haji khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah. Pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen juga dinilai tidak memiliki dasar kajian teknis yang memadai. Namun Yaqut menolak seluruh tuduhan tersebut dan menuntut pembuktian yang transparan di persidangan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







