Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Persidangan yang beragendakan pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan dan penetapan tersangka tersebut justru diwarnai aksi penolakan dari puluhan warga yang berkumpul di depan gedung pengadilan.
Massa yang berkumpul di sepanjang Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan, secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Mereka mempertanyakan langkah hukum yang diambil Febrie dan mendesak majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan tersebut agar tidak menghambat proses penegakan hukum.
Di atas mobil komando, orator menyampaikan sikap tegas dari massa yang hadir. “Kami menolak praperadilan Febrie Adriansyah. Kami mendukung independensi hakim menegakkan keadilan. Jangan halangi pemberantasan korupsi,” tegas orator di hadapan peserta aksi yang berkumpul di depan PN Jakarta Selatan.
Selain menolak praperadilan, massa juga menuntut agar perkara pokok yang menjerat Febrie Adriansyah diusut secara menyeluruh dan transparan. Seluruh fakta dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut diharapkan dapat diungkap secara terang benderang kepada publik.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di area depan gedung pengadilan dan berdampak langsung terhadap arus lalu lintas yang melintas. Kendaraan yang melalui Jalan Harsono RM mengalami kemacetan cukup panjang akibat berkumpulnya massa di sepanjang bahu jalan menuju lokasi pengadilan.
Pihak kepolisian segera mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan sekaligus mengatur arus lalu lintas agar tetap berjalan lancar. Petugas tampak berjaga di titik-titik rapat dan mengatur pergerakan warga maupun kendaraan agar tidak menimbulkan kepadatan yang membahayakan.
Suasana di lokasi tetap kondusif meskipun massa menyuarakan tuntutan secara lantang. Petugas keamanan dari kepolisian tampak berupaya menjaga jarak pengamanan sekaligus memastikan jalannya sidang praperadilan di dalam gedung pengadilan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, di dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, proses persidangan praperadilan Febrie Adriansyah masih berlangsung. Sidang perdana yang dijadwalkan mulai pukul 09.05 WIB tersebut beragendakan pembacaan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan upaya paksa penyitaan.
Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026. Dalam gugatannya, Febrie mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejagung dan Polri.
Febrie Adriansyah yang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung sebelumnya dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat melalui jalur praperadilan guna menguji prosedur hukum yang dijalankan penyidik.
Pihak pengadilan diharapkan dapat memutuskan apakah upaya paksa yang dilakukan penyidik sah secara hukum atau sebaliknya. Namun aksi di luar gedung menjadi indikasi bahwa publik menginginkan perkara pokok segera diusut tuntas tanpa terhambat proses hukum lain.
Masyarakat berharap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan transparan dan tidak dihalangi oleh upaya apa pun. Apabila terbukti bersalah, diharapkan Febrie mendapatkan hukuman setimpal sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus pelajaran bagi pejabat negara lainnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







