Kasat Lantas Polrestabes Medan: Ambulance Tak Perlu Dikawal Relawan

Sabtu, 27 November 2021 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar foto bersama usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan, terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021). (ist)

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar foto bersama usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan, terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021). (ist)

Medan-Mediadelegasi: Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar mengatakan, mobil ambulance tidak perlu dikawal oleh komunitas relawan, ketika menjalankan tugas demi kemanusiaan. Sebab, mobil ambulance yang membawa orang sakit itu kebal hukum dan tidak perlu dikawal.

“Yang hanya boleh mengawal mobil ambulance itu hanya pihak kepolisian, dan itu sudah ada aturan dalam Undang – undangnya, ” ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan, terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021).

Jadi diharapkan para komunitas relawan reaksi cepat dalam mengawal ambulance jangan lagi melanggar hukum.

“Semua komunitas relawan ambulance patuhi hukum. Biarkan mobil ambulance berjalan, meski menabrak kendaraan warga, mobil ambulance itu tidak bisa diproses dan kebal hukum, ” imbuhnya.

BACA JUGA:  Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Dalam Pasal 135 Undang – undang No 22 Tahun 2009 menyebutkan 1, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

  1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan, jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat (1).
  2. Alat pemberi isyarat lalulintas dan rambu lalulintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Hal ini dilakukan adanya pandangan berbeda dari pihak kepolisan dan komunitas relawan dalam mengawal mobil ambulance, yang membawa orang sakit untuk sampai ke rumah sakit, yang dituju jangan melanggar aturan (relawan ambulance), ” ucapnya.

Aritnya, kalau untuk mengawal sendiri, pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Satlantas atau kepolisian.

BACA JUGA:  Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

“Dalam hal ini masyarakat yang ingin membantu bisa menghubungi polisi terdekat atau langsung ke kamu,” paparnya.

Dalam hal mendesak sendiri, dikatakannya, meski jika nanti pihaknya pun tak bisa melakukan pengawalan ataupun tidak sempat datang ke lokasi, nantinya pihak lain bisa menginformasikan secara langsung ke pihak Satlantas.

“Kalau pun kita tidak sempat datang atau mengawal, setidaknya kita diberitahu atau informasikan agar nanti di ruas-ruas jalan akan kita beri kelancaran ya,” pungkasnya terkait pengawalan ambulance.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengaku, yang boleh mengawal ambulance itu hanya kepolisian yakni Satlantas.

“Selama ini dilihat yang mengawal ambulance kerap dilakukan oleh komunitas relawan ambulance itu sendiri. Artinya relawan tidak dibenarkan lagi mengawal ambulance meski itu untuk sisi kemanusiaannya, ” jelasnya.D|Red-Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru