Kasat Lantas Polrestabes Medan: Ambulance Tak Perlu Dikawal Relawan

- Penulis

Sabtu, 27 November 2021 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar foto bersama usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan, terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021). (ist)

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar foto bersama usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan, terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021). (ist)

Medan-Mediadelegasi: Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar mengatakan, mobil ambulance tidak perlu dikawal oleh komunitas relawan, ketika menjalankan tugas demi kemanusiaan. Sebab, mobil ambulance yang membawa orang sakit itu kebal hukum dan tidak perlu dikawal.

“Yang hanya boleh mengawal mobil ambulance itu hanya pihak kepolisian, dan itu sudah ada aturan dalam Undang – undangnya, ” ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan, terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021).

Jadi diharapkan para komunitas relawan reaksi cepat dalam mengawal ambulance jangan lagi melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua komunitas relawan ambulance patuhi hukum. Biarkan mobil ambulance berjalan, meski menabrak kendaraan warga, mobil ambulance itu tidak bisa diproses dan kebal hukum, ” imbuhnya.

BACA JUGA:  Jabatan Lima Kepala OPD Kosong, Gubernur Sumut Tunggu Rekomendasi BKN

Dalam Pasal 135 Undang – undang No 22 Tahun 2009 menyebutkan 1, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

  1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan, jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat (1).
  2. Alat pemberi isyarat lalulintas dan rambu lalulintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Hal ini dilakukan adanya pandangan berbeda dari pihak kepolisan dan komunitas relawan dalam mengawal mobil ambulance, yang membawa orang sakit untuk sampai ke rumah sakit, yang dituju jangan melanggar aturan (relawan ambulance), ” ucapnya.

Aritnya, kalau untuk mengawal sendiri, pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Satlantas atau kepolisian.

BACA JUGA:  Segerakan Belanja Modal Hindari Keterpurukan Ekonomi

“Dalam hal ini masyarakat yang ingin membantu bisa menghubungi polisi terdekat atau langsung ke kamu,” paparnya.

Dalam hal mendesak sendiri, dikatakannya, meski jika nanti pihaknya pun tak bisa melakukan pengawalan ataupun tidak sempat datang ke lokasi, nantinya pihak lain bisa menginformasikan secara langsung ke pihak Satlantas.

“Kalau pun kita tidak sempat datang atau mengawal, setidaknya kita diberitahu atau informasikan agar nanti di ruas-ruas jalan akan kita beri kelancaran ya,” pungkasnya terkait pengawalan ambulance.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengaku, yang boleh mengawal ambulance itu hanya kepolisian yakni Satlantas.

“Selama ini dilihat yang mengawal ambulance kerap dilakukan oleh komunitas relawan ambulance itu sendiri. Artinya relawan tidak dibenarkan lagi mengawal ambulance meski itu untuk sisi kemanusiaannya, ” jelasnya.D|Red-Yon

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Berita Terbaru