Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Ist.

Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah mengambil langkah sigap untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, diterapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) secara penuh untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons langsung atas lonjakan harga avtur yang selama ini menjadi beban utama dalam struktur biaya penerbangan. Tujuannya jelas, yaitu menjaga daya beli masyarakat agar tetap mampu mengakses moda transportasi udara yang menjadi kebutuhan vital.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026,” bunyi isi aturan tersebut yang dikutip, Senin (27/4/2026).

Dalam bagian pertimbangannya, ditegaskan bahwa pembebasan pajak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Cakupan insentif pajak ini sangat luas, tidak hanya mencakup komponen tarif dasar atau base fare, tetapi juga meliputi biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

BACA JUGA:  Ironi Mantan Polisi Narkoba: Robig Zaenudin Positif Narkoba di Penjara, Dipindah ke Nusakambangan

Artinya, selama periode kebijakan ini berlaku, beban pajak sebesar 11 persen atas kedua komponen harga tersebut tidak akan dibebankan lagi kepada penumpang. Seluruh biaya pajak akan ditanggung langsung oleh negara melalui mekanisme APBN.

Insentif fiskal ini memiliki masa berlaku yang spesifik. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak peraturan ini mulai berlaku secara resmi.

Meskipun mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, pihak maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap memiliki kewajiban administrasi. Mereka diwajibkan tetap membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi langkah pemerintah ini, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memberikan analisisnya. Menurut dia, dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional secara umum dinilai relatif terbatas.

“PPN DTP tidak terlalu membebani APBN dan menekan inflasi, mengingat nilai yang relatif sangat kecil dan hanya berlaku selama 60 hari. Dampak terhadap aktivitas ekonomi juga tidak akan signifikan,” ujar Wijayanto kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

BACA JUGA:  Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Ia menilai dampaknya terbatas karena sebagian besar konsumen penerbangan saat ini didominasi oleh pegawai instansi pemerintah (ASN) dan korporasi yang cenderung tidak terlalu sensitif terhadap perubahan harga tiket dibandingkan masyarakat umum.

Selain itu, Wijayanto juga menyoroti potensi manfaat yang mungkin tidak sepenuhnya dinikmati oleh penumpang. Ada kemungkinan bahwa penurunan harga akibat penghapusan pajak tersebut tidak sepenuhnya diturunkan ke konsumen.

“Kemudian, penurunan harga sekitar 10% tersebut, tidak semuanya akan dinikmati oleh penumpang, perusahaan penerbangan akan menahan penurunan harga hingga kurang dari 10%, sehingga mereka menikmati margin lebih besar,” pungkasnya menjelaskan kemungkinan adanya penambahan keuntungan bagi maskapai dari kebijakan ini. Meski demikian, langkah ini tetap dianggap sebagai upaya positif pemerintah dalam menjaga momentum ekonomi di tengah tekanan biaya operasional yang tinggi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama
Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2
Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati
Ketua KY Minta Maaf ke MA, Luruskan Angka Pelanggaran Hakim Bukan Dampak Kenaikan Gaji
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo: Polda Metro Jaya Hadirkan Ahli & Serahkan Bukti, Gugatan Rp206 Juta Menanti Putusan
Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Waspadai Maraknya Hoaks Jelang HUT RI ke-81, Seret Rekaman Lama & Luar Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji Didaftarkan ke Pengadilan, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Irine Yusiana Minta Audit Keselamatan Seluruh Kapal Penumpang Pasca-Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Nusron Wahid Bongkar Kapling Laut Ilegal Marak di Batam, Delapan Tahap Prosedur Dilompati

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terbaru