Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Ist.

Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah mengambil langkah sigap untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, diterapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) secara penuh untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons langsung atas lonjakan harga avtur yang selama ini menjadi beban utama dalam struktur biaya penerbangan. Tujuannya jelas, yaitu menjaga daya beli masyarakat agar tetap mampu mengakses moda transportasi udara yang menjadi kebutuhan vital.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026,” bunyi isi aturan tersebut yang dikutip, Senin (27/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam bagian pertimbangannya, ditegaskan bahwa pembebasan pajak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Cakupan insentif pajak ini sangat luas, tidak hanya mencakup komponen tarif dasar atau base fare, tetapi juga meliputi biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

BACA JUGA:  Pemerintah Intensifkan Modifikasi Cuaca untuk Tekan Risiko Bencana dan Lancarkan Pemulihan

Artinya, selama periode kebijakan ini berlaku, beban pajak sebesar 11 persen atas kedua komponen harga tersebut tidak akan dibebankan lagi kepada penumpang. Seluruh biaya pajak akan ditanggung langsung oleh negara melalui mekanisme APBN.

Insentif fiskal ini memiliki masa berlaku yang spesifik. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak peraturan ini mulai berlaku secara resmi.

Meskipun mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, pihak maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap memiliki kewajiban administrasi. Mereka diwajibkan tetap membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi langkah pemerintah ini, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memberikan analisisnya. Menurut dia, dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional secara umum dinilai relatif terbatas.

“PPN DTP tidak terlalu membebani APBN dan menekan inflasi, mengingat nilai yang relatif sangat kecil dan hanya berlaku selama 60 hari. Dampak terhadap aktivitas ekonomi juga tidak akan signifikan,” ujar Wijayanto kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

BACA JUGA:  Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama

Ia menilai dampaknya terbatas karena sebagian besar konsumen penerbangan saat ini didominasi oleh pegawai instansi pemerintah (ASN) dan korporasi yang cenderung tidak terlalu sensitif terhadap perubahan harga tiket dibandingkan masyarakat umum.

Selain itu, Wijayanto juga menyoroti potensi manfaat yang mungkin tidak sepenuhnya dinikmati oleh penumpang. Ada kemungkinan bahwa penurunan harga akibat penghapusan pajak tersebut tidak sepenuhnya diturunkan ke konsumen.

“Kemudian, penurunan harga sekitar 10% tersebut, tidak semuanya akan dinikmati oleh penumpang, perusahaan penerbangan akan menahan penurunan harga hingga kurang dari 10%, sehingga mereka menikmati margin lebih besar,” pungkasnya menjelaskan kemungkinan adanya penambahan keuntungan bagi maskapai dari kebijakan ini. Meski demikian, langkah ini tetap dianggap sebagai upaya positif pemerintah dalam menjaga momentum ekonomi di tengah tekanan biaya operasional yang tinggi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilu, Ibu Baru Melahirkan di Pandeglang Harus Ditandu Pakai Bambu dan Sarung Akibat Jalan Rusak Parah
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PTUN: Tak Berwenang dan Lewat Waktu, Bonatua Kecewa tapi Tak Menyerah
Menteri Keuangan Beri Tenggat 6 Bulan Bawa Pulang Aset Luar Negeri, Tegas: Tak Ada Lagi Tax Amnesty
Viral Insiden Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar, Pimpinan MPR Minta Maaf dan Janji Evaluasi Total
Rapat Pleno Perdana PPI: Kokohkan Persaudaraan dan Peran Strategis Keluarga Besar PARNA
Viral Harga Pertalite Tanpa Subsidi Rp16.088, Pertamina: Itu Wewenang Pemerintah
Hadir Sidang Kasus Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Saya Cek Nalar Hukumnya Bersih atau Ada ‘Karat Politik’
Minta Prabowo Hapus Kasta Guru, Lalu Hadrian: Semua Harus Jadi PNS

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:29 WIB

Pilu, Ibu Baru Melahirkan di Pandeglang Harus Ditandu Pakai Bambu dan Sarung Akibat Jalan Rusak Parah

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:08 WIB

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PTUN: Tak Berwenang dan Lewat Waktu, Bonatua Kecewa tapi Tak Menyerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:59 WIB

Menteri Keuangan Beri Tenggat 6 Bulan Bawa Pulang Aset Luar Negeri, Tegas: Tak Ada Lagi Tax Amnesty

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:41 WIB

Viral Insiden Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar, Pimpinan MPR Minta Maaf dan Janji Evaluasi Total

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

Viral Harga Pertalite Tanpa Subsidi Rp16.088, Pertamina: Itu Wewenang Pemerintah

Berita Terbaru

Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. H. Samsul Tanjung, ST., MH, menyampaikan amanah Bupati saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Pemkab Labura Gelar FGD, Ancaman Kamtibmas dan Narkoba di bahas

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:47 WIB