Humbahas-Mediadelegasi: Puluhan warga Desa Ria-ria, Kecamatan Pollong, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Senin kemarin, mendatangi Kantor Bupati Humbahas. Mereka meminta Bupati menghentikan segala kegiatan Pemkab Humbahas di areal tanah adat Desa Ria-ria termasuk Food Estate.
Kedatangan massa warga itu diterima Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor didampingi Sekdakab Humbahas, Tonny Sihombing dan perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
Di hadapan bupati, perwakilan warga menyatakan khawatir ada oknum mafia tanah yang bermain untuk menghilangkan status tanah adat di Desa Ria-ria sesuai dengan surat peta dan surat keterangan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat-II Tapanuli Utara NO. 138/kpts/1979 yang sudah ada sebelumnya.
BACA JUGA: BPKP Turun ke Humbahas Mengevaluasi Program Food Estate
Salah satu perwakilan massa, Krispol Siregar yang juga anggota Pakarang Adat Nusantara meminta kepada Bupati Humbahas agar persoalan tanah adat di Desa Ria-ria dapat diselesaikan berdasarkan surat peta dan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat-II Tapanuli Utara NO. 138/kpts/1979.
Menurut Krispol, tanah adat Desa Ria-ria sudah menjadi permasalahan nasional. Akibat tanah adat Desa Ria-ria adalah sesuai SK Kepala Daerah Tingkat-II Tapanuli Utara, makanya warga mendatangi Pemkab Humbahas, guna meminta kejelasan status tanah adat mereka.