Warga Minta Bupati Hentikan Segala Aktivitas di Food Estate

Warga Minta Bupati Hentikan Segala Aktivitas di Food Estate
Tim BPKP Perwakilan Sumatera Utara, Agustus lalu, turun ke Humbahas, melakukan Evaluasi Program Food Estate Bidang Pertanian Tahun 2021. Foto: D|maruli nababan|dok

Humbahas-Mediadelegasi: Puluhan warga Desa Ria-ria, Kecamatan Pollong, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Senin kemarin, mendatangi Kantor Bupati Humbahas. Mereka meminta Bupati menghentikan segala kegiatan Pemkab Humbahas di areal tanah adat Desa Ria-ria termasuk Food Estate. 

Kedatangan massa warga itu diterima Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor didampingi Sekdakab Humbahas, Tonny Sihombing dan perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut. 

Di hadapan bupati, perwakilan warga menyatakan khawatir ada oknum mafia tanah yang bermain untuk menghilangkan status tanah adat di Desa Ria-ria sesuai dengan surat peta dan surat keterangan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat-II Tapanuli Utara NO. 138/kpts/1979 yang sudah ada sebelumnya. 

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: BPKP Turun ke Humbahas Mengevaluasi Program Food Estate

Salah satu perwakilan massa, Krispol Siregar yang juga anggota Pakarang Adat Nusantara meminta  kepada Bupati Humbahas agar persoalan tanah adat di Desa Ria-ria dapat diselesaikan berdasarkan surat peta dan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat-II Tapanuli Utara NO. 138/kpts/1979. 

Menurut Krispol, tanah adat Desa Ria-ria sudah menjadi permasalahan nasional. Akibat tanah adat Desa Ria-ria adalah sesuai SK Kepala Daerah Tingkat-II Tapanuli Utara, makanya warga mendatangi Pemkab Humbahas, guna meminta kejelasan status tanah adat mereka. 

Krispol juga meminta kepada Bupati Humbahas, supaya dapat duduk bersama untuk menetapkan batas-batas wilayah Desa Ria-ria sesuai SK Bupati Kepala Daerah Tingkat-II Tapanuli Utara NO. 138/kpts/1979 itu.

“Kiranya Bapak Bupati Humbahas dapat turun ke lokasi dan duduk bersama dengan masyarakat Desa Ria-ra untuk menetapkan batas-batas tanah adat kami,” ucapnya. 

Aktivitas di Food Estate Distop

Krispol juga menegaskan kepada Bupati Humbahas, agar menghentikan segala kegiatan Pemkab Humbahas di areal tanah adat Desa Ria-ria termasuk Food Estate. 

Namun Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor menegaskan, aktivitas atau pun kegiatan pemerintah di tanah adat Desa Ria-ia tidak dapat dihentikan. Karena kata dia,  tanah adat Desa Ria Ria tidak pernah dilakukan pengalihan hak kepada pihak ketiga atau pihak manapun. 

“Pemkab Humbahas juga tidak pernah mengurangi hak masyarakat Desa Ria-ria atas kepemilikan tanah adat,” kata Dosmar tegas. D|Red-05

Pos terkait