Menyetubuhi Seorang ABG Bergiliran, Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku

- Penulis

Rabu, 26 Januari 2022 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Kabanjahe-Mediadelegasi: Tiga orang pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan secara beramai-ramai dengan anak di bawah umur alias anak baru gede (ABG) akhirnya ditangkap polisi.

Kepada wartawan, Kasubbag Humas Polres Karo, Iptu Sahril Lubis, Selasa (25/1) menyebutkan, kejadian  itu berlangsung di teras SDN Linggamuda, Kecamatan Laubaleng pada 19 Januari 2022 pukul 00.05 WIB dinihari.

Awalnya masyarakat di sekitar sekolah itu curiga melihat aktivitas beberapa orang di lingkungan sekolah pada malam hari yang tak lazim terjadi. Setelah mendekat, beberapa warga melihat  telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan berama-ramai di paviliun SDN Linggamuda antara tiga orang dengan seorang ABG berinisial  ITT boru M, 14, warga Kecamatan Laubaleng.

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Narkotika

Sahril Lubis menjelaskan, sebelum terjadi persetubuhan itu, ITT boru M dijemput salah satu pelaku berinisial JP dan dibawa ke SDN Linggamuda. Kemudian,  ia menghubungi teman-temannya sebanyak sembilan orang untuk datang ke sekolah itu.

Di lokasi tersebut JP yang pertama menyetubuhi ABG itu adalah ITT, kemudian persetubuhan dilanjutkan oleh rekannya, AP dan giliran yang ketiga dilakukan oleh  EEN Trg. Pada saat korban hendak digilir orang keempat yaitu ES, masyarakat Linggamuda akhirnya berbondong-bondong datang membekuk terduga pelaku persetubuhan tersebut.

“Jadi dari 10 orang yang ada di sana, tiga orang sudah menyetubuhi korban, sementara yang lainnnya keburu ditangkap massa,” ujar  Kasubbag Humas Polres Karo.

BACA JUGA:  KMDT Optimistis Pariwisata Karo Berkembang Pesat

Tidak terima perlakuan para pemuda itu terhadap anak gadisnya, orangtua korban membuat laporan ke polisi. “Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan petunjuk, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan di RTP Polres Karo dan dikenakan pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. D|Red-05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balik Jeruji: Rutan Kabanjahe Buka Harapan Lewat Pendidikan
Panen Raya di Karo, Wagub Janji Dukung Petani
Bupati Karo Tekankan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025
Bupati Karo Terima Dukungan CSR PT. Inalum
Bupati Karo Melantik Gelora Kurnia Putra Ginting Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo
Bupati Dairi Tanda Tangani Kesepakatan Bersama Dengan Universitas Quality Untuk Majukan Dunia Pendidikan
Pemkab Dairi Tandatangani Komitmen Bersama PLN UP3 Bukit Barisan
Wakil Bupati Karo Menghadiri Penutupan TMMD Ke – 125 Kodim 0205/Tanah Karo
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:13 WIB

Balik Jeruji: Rutan Kabanjahe Buka Harapan Lewat Pendidikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:22 WIB

Panen Raya di Karo, Wagub Janji Dukung Petani

Kamis, 13 November 2025 - 22:36 WIB

Bupati Karo Tekankan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Bupati Karo Terima Dukungan CSR PT. Inalum

Kamis, 11 September 2025 - 19:16 WIB

Bupati Karo Melantik Gelora Kurnia Putra Ginting Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo

Berita Terbaru

Pertamina Resmi Naikkan  Harga Pertamax. (Foto:Ist)

Jakarta

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:47 WIB