Prof Katimin: Menag Hanya Beranalogi, Jangan Salah Memahami Narasi

Jumat, 25 Februari 2022 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar UINSU, Prof DR Katimin MAg. Ist

Guru Besar UINSU, Prof DR Katimin MAg. Ist

Medan-Mediadelegasi: Video berisi penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang analogi pengaturan kebisingan menuai kritisi bermacam-macam. Komentar pro kontra pun mengalir kencang, menyusul klarifikasi dari pihak Kementerian Agama dan ditolaknya laporan Roy Suryo di Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti (di luar wilayah hukum). Guru Besar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof DR Katimin MAg ketika dimintai komentarnya, Jumat (25/2), di Medan,  terkait narasi Yaqut di video viral itu, tegas menyebutkan bahwa tingkat sensitif umat semakin tajam, sehingga menapikan pemahaman terhadap makna narasi.

BACA JUGA: Alasan Locus Delicti, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo

“Hemat saya, kasus ini mencuat kencang cenderung menyalahkan Yaqut, juga kental dengan muatan provokasi dan trend viral yang menjadi kepentinggan pemain maya,” katanya.

Menurutnya, narasi Gus Yaqut dalam video saat kunjungannya ke Pekanbaru, Riau Rabu lalu itu, tidak ada membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. “Setelah berulangkali kita simak narasi video singkat itu, bahwa perlu mengatur volume toa masjid dan musala, karena azan dilantunkan secara bersama-sama saat waktu salat tiba,” katanya.

BACA JUGA:  Tim Penang Golf Mengaku Nyaman Empat Hari di Medan

BACA JUGA: Menag Yaqut Jangan Lupakan Harmoni Kebangsaan

Kemudian, jelas Katimin, Yaqut menarik contoh berbalik, bagaimana jika toa di rumah ibadah saudara kita non muslim juga keras. Lalu, tentang suara bising, Yaqut mencontohkan lagi dengan analogi gonggongan anjing peliharaan warga satu komplek. Jelas perlu ada regulasi batas maksimum level suara demi ketentraman dan harmonisasi umat.

“Ini memang ranahnya Kementerian Agama. Jangan langsung digoreng-goreng sehingga berpotensi memecah kerukunan di tengah kadar sensitifisme masyarakat yang cukup menajam dewasa ini,” katanya.

Apalagi, kata Katimin, pihak Kementerian agama menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan sebelum narasi video Yaqut itu, regulasi pengaturan volume toa masjid telah dituangkan dalam  Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022. Isinya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid serta musala seperti volume suara maksimal 100 desibel.

BACA JUGA:  Pembunuh Sopir Angkot di Perumnas Mandala Ditangkap

Berikut narasi video Gus Yaqut mengatur tingkat kebisingan dan analoginya: “Hampir setiap 100 meter-200 meter itu ada musala, masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu yang bersamaan mereka semua menyalakan toa, itu bukan lagi syiar tapi gangguan buat sekitarnya. Kita bayangkan lagi, saya ini muslim, saya hidup di lingkungan non muslim. Kemudian rumah ibadah saudara kita non muslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana. Yang paling sial lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu komplek itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semuanya. Misalnya menggonggong dalam waktu yang bersamaan ni, kita ini terganggu nggak. Artinya apa, suara-suara anjing, apa pun suara itu ya. Ini harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan.”  D|Red-06

Satu tanggapan untuk “Prof Katimin: Menag Hanya Beranalogi, Jangan Salah Memahami Narasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!

Berita Terbaru