Prof Katimin: Menag Hanya Beranalogi, Jangan Salah Memahami Narasi

Jumat, 25 Februari 2022 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar UINSU, Prof DR Katimin MAg. Ist

Guru Besar UINSU, Prof DR Katimin MAg. Ist

Medan-Mediadelegasi: Video berisi penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang analogi pengaturan kebisingan menuai kritisi bermacam-macam. Komentar pro kontra pun mengalir kencang, menyusul klarifikasi dari pihak Kementerian Agama dan ditolaknya laporan Roy Suryo di Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti (di luar wilayah hukum). Guru Besar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof DR Katimin MAg ketika dimintai komentarnya, Jumat (25/2), di Medan,  terkait narasi Yaqut di video viral itu, tegas menyebutkan bahwa tingkat sensitif umat semakin tajam, sehingga menapikan pemahaman terhadap makna narasi.

BACA JUGA: Alasan Locus Delicti, Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo

“Hemat saya, kasus ini mencuat kencang cenderung menyalahkan Yaqut, juga kental dengan muatan provokasi dan trend viral yang menjadi kepentinggan pemain maya,” katanya.

Menurutnya, narasi Gus Yaqut dalam video saat kunjungannya ke Pekanbaru, Riau Rabu lalu itu, tidak ada membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. “Setelah berulangkali kita simak narasi video singkat itu, bahwa perlu mengatur volume toa masjid dan musala, karena azan dilantunkan secara bersama-sama saat waktu salat tiba,” katanya.

BACA JUGA:  Dua Anggota DPRD Medan Berdamai Usai Bertikai

BACA JUGA: Menag Yaqut Jangan Lupakan Harmoni Kebangsaan

Kemudian, jelas Katimin, Yaqut menarik contoh berbalik, bagaimana jika toa di rumah ibadah saudara kita non muslim juga keras. Lalu, tentang suara bising, Yaqut mencontohkan lagi dengan analogi gonggongan anjing peliharaan warga satu komplek. Jelas perlu ada regulasi batas maksimum level suara demi ketentraman dan harmonisasi umat.

“Ini memang ranahnya Kementerian Agama. Jangan langsung digoreng-goreng sehingga berpotensi memecah kerukunan di tengah kadar sensitifisme masyarakat yang cukup menajam dewasa ini,” katanya.

Apalagi, kata Katimin, pihak Kementerian agama menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan sebelum narasi video Yaqut itu, regulasi pengaturan volume toa masjid telah dituangkan dalam  Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022. Isinya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid serta musala seperti volume suara maksimal 100 desibel.

BACA JUGA:  Menag Yaqut Jangan Lupakan Harmoni Kebangsaan

Berikut narasi video Gus Yaqut mengatur tingkat kebisingan dan analoginya: “Hampir setiap 100 meter-200 meter itu ada musala, masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu yang bersamaan mereka semua menyalakan toa, itu bukan lagi syiar tapi gangguan buat sekitarnya. Kita bayangkan lagi, saya ini muslim, saya hidup di lingkungan non muslim. Kemudian rumah ibadah saudara kita non muslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana. Yang paling sial lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu komplek itu misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semuanya. Misalnya menggonggong dalam waktu yang bersamaan ni, kita ini terganggu nggak. Artinya apa, suara-suara anjing, apa pun suara itu ya. Ini harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan.”  D|Red-06

Satu tanggapan untuk “Prof Katimin: Menag Hanya Beranalogi, Jangan Salah Memahami Narasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru