Prof Katimin: BPIH Rp69 Juta Upaya Fasilitas Terbaik bagi Jemaah

Prof Katimin: BPIH Rp69 Juta Upaya Fasilitas Terbaik bagi Jemaah
Prof Dr Katimin MAg, Guru Besar UINSU. Foto: D|dok-katimin

Medan-Mediadelegasi: Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2023 dari Kementerian Agama RI menuai komentar dari Prof Dr  Katimin MAg, Guru Besar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Minggu (22/1), di Medan.

Menurut Prof Katimin, Pakar Pemikiran Politik Islam ini, usul Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk kenaikan Biaya Haji Indonesia periode tahun 1444 Hijriah menjadi Rp69 juta sebagai upaya memberikan fasilitas pelayanan terbaik bagi jemaah.

“Sudah barang tentu, usulan dalam rapat kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI itu atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji dan telah melalui proses kajian yang matang,” sebut Prof Katimin sembari mengimbau dukungan calon jamaah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Prof Katimin: Menag Hanya Beranalogi, Jangan Salah Memahami Narasi

Usulan kenaikan BPIH dengan tetap mempertahankan subsidi biaya oleh pemerintah sebesar 30 persen dari Rp98 Juta itu, kata Prof Katimin, atas pertimbangan fasilitas pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

Pada bagian lain, kata Katimin, usulan Menteri Agama itu juga sudah barang tentu sebagai upaya menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi. “Upaya ini tidak terlepas dari stabilitas kenaikan sejumlah item beban penyelenggaraan, seperti kenaikan pajak dan lain-lain dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan,” katanya.

Lebih jauh, Prof Katimin mengatakan, melihat data BPIH dari Tahun 2010 sampai dengan 2022, sangat logis mengalami kenaikan. “Hal ini dikarenakan perekonomian dunia yang terus bergerak tentu sangat mempengaruhi seluruh aspek termasuk BPIH,” jelasnya.

Menurutnya lagi, pengalihan subsidi dari pemerintah untuk BPIH yang hanya sebesar 30 persen dari total biaya Rp98 Juta merupakan alternative terbaik yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi situasi pascapandemi Covid-19 dan menurunnya ekonomi global sehingga keberlangsungan dana nilai manfaat pada masa mendatang tetap terjaga.

Dalam kesempatan ini, Prof Katimin juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu hoaks dan memilih untuk mencari informasi yang akurat terlebih dahulu.

“Pastinya, seluruh kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tentu untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia,” katanya. D|Red-06

Pos terkait