Giliran Pencemaran Nama Baik Yaqut Dilaporkan GP Ansor

Senin, 28 Februari 2022 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Husen Tanjung (kanan) saat membuat laporan di SPKT Polda Sumatera Utara. Foto: D|Ist

Muhammad Husen Tanjung (kanan) saat membuat laporan di SPKT Polda Sumatera Utara. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pascapenolakan laporan Roy Suryo, pakar telematika dan mantan Menpora, oleh Polda Metro Jaya, terkait dugaan penistaan agama lantaran menganalogikan azan dengan gonggongan anjing, kini giliran tuduhan pencemaran nama baik Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI yang dilaporkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

BACA JUGA: Sikapi Narasi Video Menag dengan Tabayyun

Bukan hanya Pimpinan Pusat GP Ansor yang melaporkan Roy Suryo. Gerakan Pemuda Ansor di sejumlah daerah di Sumatera Utara (Sumut) juga membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik Yaqut Cholil Qoumas.

Bagaimana tidak, pascaaksi sekelompok masyarakat dengan membawa spanduk yang diduga mencemarkan nama baik Yaqut Cholil Qoumas, di Mapoldasu, Jumat lalu, GP Ansor Kota Medan menempuh jalur hukum. Mereka membuat laporan di Polda Sumut, Minggu (27/2), dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/391/II/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Medan Muhammad Husein Tanjung didampingi Ketua LBH Ansor Medan Hendri Nauli Rambe MH dan pengurus Banser Ansor Kota Medan melaporkan kelompok yang diduga melakukan aksi dengan mencemarkan nama baik Mentri Agama RI.

BACA JUGA:  2.191 Pelanggar Lalulintas Tertangkap Kamera ETLE di Kota Medan

“Atas nama kader Gerakan Pemuda Ansor Banser se-Indonesia kami mengecam tindakan kelompok tertentu yang di duga dengan sengaja mencemarkan nama baik Menteri Agama dengan cara merubah foto Menteri dengan tubuh hewan, ini tidak bis ditolelir,” ujar M Husein Tanjung kepada media, Minggu (27/2) di Polda Sumatera Utara.

Husein menjelaskan, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum sah-sah saja dan telah diatur dalam UUD harus dengan bijak dan santun. “Tapi kenapa  menggunakan foto yang telah diedit-edit, hal itu bukan lagi aksi protes. Hemat kami, ekspresi pelecehan dan kebencian terhadap Menteri Agama RI yang merupakan pejabat negara yang harus kita jaga martabatnya,” tegas Husein.

Kemudian dalam keterangan persnya Ketua LBH Ansor Medan menambahkan ada bendera hitam yang bertuliskan kalimat tauhid dibawa oleh salah satu orang dalam kelompok demonstran yang diduga mirip dengan atribut dari organisasi yang telah dilarang secara resmi oleh Pemerintah.

“Sangat disayangkan jika benar atribut itu adalah bendera organisasi telarang dapat berkibar bebas dibawa ke lingkungan Polda Sumatera Utara, kami berharap Kapolda Sumatera Utara segera memanggil penanggung jawab aksi kemarin,” katanya.

BACA JUGA:  Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel Soroti Potensi Kesalahan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

Ansor Tanjungbalai

Sebagaimana diketahui, GP Ansor Kota Tanjungbalai, juga mengadukan dua akun media sosial (medsos) terkait dugaan penghinaan berupa ujaran kebencian.

Kedua pemilik akun medsos itu diadukan lantaran mengunggah hinaan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Aduan tersebut telah diserahkan ke Polres Tanjungbalai dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) perihal penghinaan kepada Menteri Agama, sebagaimana disampaikan Salman Al Hariz Saragih, Ketua GP Ansor Tanjungbalai, Jumat lalu.

Sebelumnya, Laporan dibuat Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, Jumat lalu mengatakan, Roy Suryo dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, dengan dugaan melanggar sejumlah pasal, Undang-Undang ITE, KUHP, Fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan UU keonaran. D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru