Sekda Samosir dan Tiga Orang Lainnya Segera Disidang

Jumat, 18 Maret 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Samosir berinisial JS itu diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Samosir, segera disidang dalam waktu dekat ini.(ist)

Sekda Samosir berinisial JS itu diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Samosir, segera disidang dalam waktu dekat ini.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera) menahan empat orang termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir. Sekda Samosir berinisial JS itu diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Samosir, segera disidang dalam waktu dekat ini.

“SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari. Kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Jumat (18/3/2022).

Yos mengatakan SES merupakan rekanan, MT dan SS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Keempat orang ini akan disidang di Pengadilan Tipikor Medan.

“Alasan dilakukan penahanan karena keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” sebut Yos.

BACA JUGA:  Mantap, KBNI Luncurkan Bela Negara News Digital

“Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” sambungnya.

Untuk diketahui, JS sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam kasus dugaan korupsi dana COVID-19 ini. Saat itu permohonan JS dikabulkan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Terkait hal ini, Yos mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan ulang dalam kasus ini. Kasus ini kemudian kembali naik ke tingkat penyidikan.

“Selanjutnya Kejatisu membuka penyilidkan kembali dan dinaikkan ke penyidikan dan sekarang tahap penuntutan dimana telah berlangsung tahap dua dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Yos.(D|Red/detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB