Kota Medan Pionir Penggunaan E-Katalog Infrastuktur di Sumut

Sabtu, 12 Februari 2022 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan ini sekaligus menempatkan Medan sebagai pionir dalam menggunakan e-katalog infrastruktur di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).(ist)

Kebijakan ini sekaligus menempatkan Medan sebagai pionir dalam menggunakan e-katalog infrastruktur di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).(ist)

Medan-Mediadelegasi: Lama sudah warga Medan menanti infrastruktur yang baik dan berkualitas. Wajar Wali Kota Medan Bobby Nasution menetapkan perbaikan insfrastruktur sebagai salah satu program prioritas. Guna mempercepat realisasi perbaikan infrastruktur ini, Bobby Nasution menggunakan e-katalog dalam pengadaan barang maupun jasa. Kebijakan ini sekaligus menempatkan Kota Medan sebagai pionir dalam menggunakan e-katalog infrastruktur di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

“Harus diakui, di wilayah Sumatra Utara, Pemko Medan merupakan pionir dalam penggunaan e-katalog. Dan di masa kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution ini, penggunaan e-katalog bukan hanya untuk penyedia barang, namun juga untuk pelaksana kontruksinya,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan, Kario Darminto Harahap, kemarin di ruang kerjanya.

Saat ini, ungkap Kario, Pemko Medan sedang mempersiapkan tiga etalase katalog untuk pekerjaan kontruksi. Ketiganya adalah pekerjaan perecast drainase dalam bentuk u ditch tergelar, pembetonan jalan tergelar, dan trotoar serta utilitas lainnya. Ditargetkan ketiga etalase ini akan selesai paling lama pada Maret ini. “Khusus untuk u ditch drainase, kita targetkan bulan Februari di tanggal 22 ini, kalau bisa, kita sudah kontrak dengan penyedia.”

BACA JUGA:  Petani Sawit Sumut: Terima Kasih Presiden Joko Widodo

Pada 19 November 2021 lalu, tambah Kario, Pemko Medan juga sudah melakukan kontrak e-katalog empat vendor untuk pekerjaan hotmix tergelar. Pada pekerjaan hotmix tergelar ini, para penyedia katalog itu bukan hanya menyediakan bahan baku hotmix, namun juga menjadi pelaksana dari pekerjaan kontruksi untuk perbaikan jalan aspal.

“Dengan rampungnya tiga etalase lagi pada Maret ini, ditambah dengan etalase hotmix tergelar yang kontraknya sudah ditandatangani pada November tahun lalu, mudah-mudahan ke depan infrastruktur Kota Medan bisa kita perbaiki dan kita tingkatkan kualitasnya,” harapnya. Kenapa menggunakan e-katalog dan apa manfaatnya? Kario menjelaskan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama di Pasal 38, ada pergeseran paradigma dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

“Pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 huruf a disebutkan, metode pemilihan penyedia untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi maupun jasa lain, menggunakan e purchasing, dalam artian menggunakan belanja katalog. Sedangkan metode tender disebutkan pada huruf e, poin terakhir. Jadi pada Perpres Nomor 12 ini, menggunakan e katalog menjadi prioritas dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” terang Kario. Penggunaan e-katalog, sebut Kario, memberikan manfaat cukup besar. Dia memaparkan, menggunakan e-katalog mempersingkat proses pemilihan penyedia barang jasa.

BACA JUGA:  5 Minuman Segar Pengganti Soda yang Menyegarkan dan Menyehatkan

“Jika menggunakan tender biasa, waktu yang diperlukan dari pengumuman sampai dengan penetapan penyedia barang jasa itu berkisar antara 22 sampai 27 hari. Dengan menggunakan e-katalog, waktu itu dapat kita reduksi. Saat ini PPK meng-klik, saat itu juga dia bisa merumuskan kontrak katalog. Jadi pekerjaan dapat berlangsung dengan lebih cepat,” jelasnya.

Kario menambahkan, manfaat lain menggunakan e-katalog adalah jaminan mutu pekerjaan. Di kontrak katalog, sebutnya, dicantumkan dengan jelas soal mutu pekerjaan seperti apa yang diharapkan dan penyedia yang bagaimana yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Jadi, tidak ada lagi istilah kita beli kucing dalam karung,” tandasnya.(D|Red-08|rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru