Riau-Mediadelegasi: Melalui sidang paripurna dan penyampaian Pansus, DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) setujui tiga Ranperda sekaligus yakni tentang Pengelolaan Sampah, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Rokan hulu no 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan tentang Retribusi Perizinan Tertentu sekaligus pengambilan keputusan Oleh Ketua DPRD Novli Wanda Ade Putra ST MSi bersama Seluruh Anggota DPRD Rohul yang disaksikan langsung Bupati H Sukiman Senin (14/3/2022).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul didampingi Wakil Ketua Hardi Chandra dan Andrizal, Selain Ketua, Wakil Ketua dan para anggota DPRD Rohul, rapat paripurna juga dihadiri Bupati H Sukiman, PJ Sekretaris Daera M Zaki SSTP MSi, Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Rohul.
Diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul oleh Juru Bicara M Aidi SH dari Fraksi Demokrat, tentang Ranperda Pengelolaan Sampah Dilanjutkan dengan Laporan Pansus Tentang Ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Rokan hulu no.2 tahun 2019 tantang Ketertiban Umum oleh Juru Bicaranya Ali Imran dari Fraksi Nasdem.
Kemudian penyampaian Laporan Pansus tentang Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu oleh Juru Bicaranya Budiman Lubis dari Fraksi Gerindra.
Usai penyampai laporan dari ketiga Pansus tentang Ranperda tersebut, dan setelah mendapat persetujuan bersama seluruh anggota DPRD yang hadir, secara langsung diambil keputusan persetujuan atas ketiga Ranperda tersebut.
Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Rohul yang telah menyetujui Ranperda ini. Semoga dengan telah disetujuinya ke tiga Ranperda ini bisa lebih meningkatkan kemajuan Kabupaten Rohul sesuai dengan yang diharapkan.
Bupati juga mengingatkan Sekretaris Dewan dan jajaran agar dengan segera menindaklanjuti ke tiga Ranperda ini melalui Bagian Hukum agar bisa di proses untuk permintaan Nomor Registerednya.
Diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan oleh Bupati dan Ketua DPRD Rohul yang disaksikan para Wakil Ketua DPRD. D|Kan