Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

- Penulis

Rabu, 20 April 2022 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardi dan lainnya memaparkan hasil tangkapan narkoba, Selasa (19/4). Foto: D|Ist

Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak didampingi Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardi dan lainnya memaparkan hasil tangkapan narkoba, Selasa (19/4). Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Polda Sumut melakukan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti (barbut) narkoba hasil dari berbagai pengungkapan, di Mapoldasu, Selasa (19/4).

Pemusnahan dengan menggunakan mesin incinerator itu dipimpin langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, serta turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah pejabat Forkopimda Sumut lainnya.

Panca menjelaskan, ratusan kilogram barbut narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.

“Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan,” ungkapnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Panca memaparkan, ratusan barbut narkoba tersebut terdiri dari sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus. Adapun jumlah tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan satu perempuan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Apresiasi DPRD Medan Setujui Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Ditetapkan Jadi Perda

Dia menerangkan, modus yang dipergunakan oleh sindikat narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.

Oleh karena itu, Panca mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114  Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

BACA JUGA:  Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025

Dalam kesempatan ini, Panca menuturkan, melalui pengungkapan yang dilakukan maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.

Kemudian untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna.

“Melalui pengungkapan ini maka sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” kata dia. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:18 WIB

Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur

Senin, 15 Juni 2026 - 17:14 WIB

Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 14:48 WIB

Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Berita Terbaru

Foto : Hamid Rijal, SKM, M.Kes sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (Kanan)

Sumatera Utara

Janji Tinggal Janji, Hasil Investigasi RS Citra Medika Mengambang

Jumat, 19 Jun 2026 - 16:35 WIB