Tim JPU Kejari Samosir Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka MS

Kamis, 28 April 2022 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MS tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan jasa pelabuhan Simanindo..(ist)

Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MS tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan jasa pelabuhan Simanindo..(ist)

Samosir-Mediadelegasi: Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MS tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan jasa pelabuhan Simanindo, pada Rabu (27/4.2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, SH ,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait, SH, MH dan Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, SH, MH menyampaikan, tim JPU yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir Muhammad Akbar Sirait, SH, MH telah melakukan penahanan terhadap tersangka MS.

Penahanan MS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan), Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 (dua) puluh hari, sejak tanggal 27 April 2022.

Adapun alasan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, serta tersangka belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  Punguan Marga Sitanggang Satukan Tekad, Gelar Tradisi Sakral Restui Energi Baru Memajukan Samosir

Tersangka MS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa kasus posisi sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020, tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II, tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo-Tiga Ras, ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT. PPSU. Dimana PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Aljab Sudah Empat Jam Tenggelam

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebesar Rp. 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs. Katio, MM, CPA.

Penanganan perkara ini juga menjaga potensi kerugian yang lebih besar, dan bisa menjadi efek jera kepada pengelola yang baru, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan.

Tahapan selanjutnya Tim JPU Kejaksaan Samosri, akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan untuk dapat disidangkan. (D|Sam-59)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam
Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP
Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades
HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman
Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan
Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:04 WIB

Minggu 27 September 1987 – Minggu 27 September 2026: In Memoriam 39 Tahun Amin Aloysius Turnip, Menjaga Legacy Religi, Politik, Etnik, dan Kelestarian Alam

Jumat, 25 September 2026 - 23:06 WIB

Komnas PA Samosir Soroti Insiden Penertiban Kios Menara Pandang Tele, Tekankan Perlindungan Anak dan Evaluasi SOP

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Samosir Periksa 4 Pria Diduga Peras Kades

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

HUT GKPI Ke-62, Wabup Ariston Ajak Jemaat Perkuat Iman

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Serentak Se-Sumut, Pemkab Samosir Hadirkan Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat

Berita Terbaru