Dinas Dikbud Rejang Lebong Bagikan Blangko Ijazah SMP

Dinas Dikbud Rejang Lebong Bagikan Blangko Ijazah SMP
Sekretaris Dinas Dikbud Rejang Lebong Deri Efendi di dampingi Kabid Pembinaan SMP Dedi Warsito saat penyerahan Blangko Ijazah SMP. Foto: D|Ist

Rejang Lebong-Mediadelegasi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (15/6), membagikan blangko ijazah SMP Se-kabupaten Rejang Lebong di Aula dinas tersebut.

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Dinas Dikbud Deri Efendi SPd MM, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Amrin MPd, Kabid Pembinaan SMP, Kabid Pembinaan SD, Kepala Sekolah SMP dan dewan guru.

Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong Deri Efendi menyampaikan, blangko ijazah diserahkan kepada seluruh Kepala SMP, mengingat bentar lagi kita akan menyerahkan ijazah tersebut kepada siswa-siswi yang sudah mengikuti Ujian Sekolah, sehingga dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.

Deri mengingatkan pihak sekolah harus berhati-hati dan selektif dalam pengisian jangan sampai data Ijazah beda dengan data Ijazah SD sebab hal tersebut akan membuat repot nantinya.

Sementara Kabid Pembinaan SMP Dedi Warsito SIP menyampaikan bahwa jumlah SMP di Rejang Lebong Negeri 43 sekolah dan SMP Swasta berjumlah 11 sekolah, sementara data siswa yang terdaftar di dinas Pendidikan dan Kebudayaan 4.021 Siswa.

Namun dari data tersebut, katanya, banyak siswa yang tidak ikut ujian Sekolah atau Do dengan berbagai upaya pihak sekolah untuk membujuk Siswa untuk ikut ujian sekolah namun upaya itu tetap tidak membuatkan hasil.

Jadi tahun 2022 jumlah blangko  ijazah yang di bagikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong bagi Siswa SMP berjumlah 3.924 Blangko Ijazah sementara yang tidak mengikuti Ujian sekolah atau drop out 97 Siswa.

Dalam kesempatan pembagian Blangko tersebut di sepakati juga persamaan penetapan Ijazah tanggal 17 Juni 2022, Cap jari Jempol sebelah kiri dan pembagian ijazah dari sekolah ke siswa paling lambat tanggal 25 Juni 2022 sebelum pelaksanaan PPDB. D|Rlb-117

Pos terkait