Rejang Lebong-Mediadelegasi: Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup, Novi Kurniadi mengungkapkan, tunggakan iuran peserta mandiri di lingkungan kerjanya mencapai Rp49,1 miliar.
“Tunggakan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan hingga awal Desember 2022 itu di Cabang Curup yang membawahi empat kabupaten di Provinsi Bengkulu,” kata Novi Kurniadi, di Rejang Lebong, Kamis (5/1), kepada Mediadelegasi.
BACA JUGA: Pasien BPJS Kesehatan tak Dapat Kamar Inap di RS Murni Teguh Medan
Dia menjelaskan, peserta yang menunggak iuran ini adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan total sebanyak 63.439 orang yang tersebar dalam empat kabupaten, yakni Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Tunggakan peserta BPJS kesehatan peserta mandiri ini, kata dia, terbanyak berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni sebanyak 32.989 orang dengan besaran tunggakan mencapai Rp24.385.356.120,-.
Kemudian peserta mandiri yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang sebanyak 14.976 orang dengan jumlah tunggakan Rp11.681.020.173,-
Selanjutnya dalam wilayah Kabupaten Lebong jumlah peserta mandiri yang menunggak sebanyak 8.312 orang dengan jumlah tagihan sebesar Rp 6.274.476.950. Terakhir peserta mandiri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 7.162 orang dengan tagihan sebesar Rp 6.804.178.335,-.
Menurutnya, guna mengurangi jumlah tunggakan tersebut, pihaknya terpaksa melakukan upaya, seperti menelepon peserta menunggak atau telekolekting, kemudian pemberitahuan melalui media informasi seperti leaflet, banner, iklan layanan masyarakat.
Selain itu pihaknya juga melakukan penagihan langsung dan edukasi oleh petugas Kader JKN, serta upaya pengalihan segmen peserta mandiri menunggak ke program PBI APBN dan Jamkesda bagi mereka yang memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu. D|Rlb-117