Kejari Toba Musnahkan Barbut Inkracht

Kejari Toba Musnahkan Barbut Inkracht
Pemusnahan barang bukti dan rampasan Kejari Toba di Jl Patuan Nagari Balige, Selasa (5/7). D|oktober

Balige-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba memusnahkan Barang bukti (Barbut) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2022, Selasa (5/7),  di pelataran halaman kantor tersebut.

Acara pemusnahan barang bukti dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Balige, Polres Toba, Pengacara, Balai POM Toba, Perwakilan Dinkes Toba, Rutan Toba serta Keluarga besar Kejaksaan Negeri Toba Kabupaten Toba.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba di Balige, Baringin SH di hadapan sejumlah Wartawan mengutarakan pemusnahan barbut inkracht tahun 2022 ini terhitung mulai Januari sampai Juni (2 Triwulan).

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kasus tindak pidana Narkotika, Kamnegtibun dan pidana Oharda,” kata Baringin.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan saat ini sudah berkekuatan hukum tetap, tindak pidana Narkotika sebanyak 27 perkara terdiri dari jenis Shabu 20 perkara, Ganja 4 perkara, ekstasi 3 perkara Kamnegtibun 11 perkara dan pidana Oharda 8 perkara total menjadi 46 perkara.

Pos terkait