Terapkan RJ, Polsek Medan Timur Mediasi Kasus Pungli

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:D|Ist

Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Polsek Medan Timur melaksanakan mediasi terhadap kasus pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Suhendri alias Doyok, 37.

Sedangkan korbannya adalah Lie Gweak Lie, 56. Keduanya warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora mengatakan, pihaknya menerapkan Restoratif Justice (RJ) karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai.

“Dasar dilakukan mediasi kasus pungli itu karena terlapor telah meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” katanya, kepada wartawan, Jumat kemarin.

Mediasi itu digelar di ruang Kanit Reskrim Polsek Medan Timur pada Kamis (4/8) malam, dihadiri pelaku dan korban serta sejumlah personel.

BACA JUGA:  Peresmian Geowisata Pantai Pasifik Kabupaten Toba Dijadwalkan 10 Juli

RJ itu ditetapkan karena korban tidak merasa keberatan lagi dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya.

“Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu (3/8), pelaku diduga melakukan pungli terhadap korban di Jalan Jemadi Lorong 1 No 30, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur.

Perbuatan pelaku terekam dan kamera dan viral di media media sosial. Petugas Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Terduga pelaku pungli dan korban sepakat berdamai di Mapolsek Medan Timur. D|Med-55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan
Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut
Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi
Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti
Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Update OTT Syah Afandin, KPK Dijadwalkan Periksa Kadis SDABMBK Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Desa Sipaku Area Resmi Sandang Status Desa Binaan Imigrasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Video Diduga Aktivitas Narkotika di Rutan Kelas I Medan Beredar, Klarifikasi Masih Dinanti

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Berita Terbaru

Terungkap! Pejabat Pemprov Sumbar Akui Ada di Video Mesra (Foto:Ist)

Sumatera Barat

Terungkap! Pejabat Pemprov Sumbar Akui Ada di Video Mesra

Selasa, 25 Agu 2026 - 13:10 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya. (Foto:Ist)

Jakarta

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:47 WIB