Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Poaradda Nababan S.pB menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut No 188.44/421/KPTS/2022 perihal hibah barang milik daerah pada unit pelaksana teknis (UPT) Rumah Sakit (RS) Indrapura miliik Provinsi Sumut kepada Pemerintah daerah Kabupaten Batubara dinilai cacat hukum.
Demikian hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat antara Komisi C DPRD Sumut dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dan dengan Pemerintah Kabupaten Batubara, Selasa (9/8), di ruang rapat Komisi C DPRD Sumut.
“Keputusan Hibah UPT RS Indrapura dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Batubara dapat dikategorikan “cacat hukum” karena tidak melalui Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Pasal 337 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan: Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD”, ungkap dr Poaradda Nababan Sp.B Ketua Komisi C yang langsung memimpin rapat.
Selain dr Poaradda Nababan Sp.B, hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Wakil Ketua Komisi C Jubel Tambunan SE, HM Subandi ST , dan Edward Zega. Dari pemerintah provinsi Sumut hadir BPKAD dan Dinas Kesehatan, sedangkan dari Pemerintah Batubara hadir Wakil Bupati langsung dan beberapa jajarannya.
Seluruh anggota DPRD Komisi C yang hadir dalam rapat juga sepakat meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera membatalkan seluruh dokumen atau surat-surat terkait Keputusan Hibah UPT RS Indrapura dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sumut yang menganggap kami seolah-olah tidak ada dengan membuat keputusan hibah asset sepihak tanpa meminta persetujuan dari kami DPRD. Menurut kami ini sangat fatal sekali, padahal sesuai peraturan sangat jelas dan terang benderang bahwa hibah asset senilai 46 milyar lebih ini harus mendapatkan persetujuan dari DPRD”, ungkap Jubel Tambunan Wakil Ketua Komisi C.
“Kami DPRD melalui Komisi C merekomendasikan untuk membatalkan SK Gubernur dan seluruh dokumen atau surat-surat terkait keputusan hibah UPT RS Indrapura ini,” imbuh dr Poaradda Nababan.
Berdasarkan Keputusan Hibah sebagaimana Jenis Barang Milik Daerah yang dihibahkan yaitu terdiri dari Tanah senilai Rp2,9 miliar, gedung dan bangunan senilai Rp17,5 miliar, peralatan dan mesin senilai R26,5 miliar, sehingga total nilai asset yang dihibahkan sebesar Rp46 miliar lebih.
Proses hibah ini diawali dengan Surat Permohonan dari Bupati Batubara bernomor 445/6383 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Mohon Hibah UPT RS Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten batubara.
Tiga hari kemudian surat permohonan Bupati ini langsung direspon oleh Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut No 028/17899/Dinkes/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021. Surat Keputusan dari Dinkes Sumut ini ditindaklanjuti dengan Surat Sekda Prov Sumut No 028/1073/2021 tanggal 27 Januari 2022 perihal tindak lanjut pembahasan hibah UPT RS Indrapura. Kemudian Gubernur mengeluarkan SK bernomor 188.44/421/KPTs/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal hibah UPT RS Indrapura kepada Pemkab Batubara. D|Red-06