Warning! Satgas 53 Tindak Oknum Jaksa Nakal

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Kejaksaan RI DR Barita Simanjuntak SH MH CfrA. Foto: D|Ist

Ketua Komisi Kejaksaan RI DR Barita Simanjuntak SH MH CfrA. Foto: D|Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung diharapkan mampu menertibkan oknum pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dari dugaan tindakan tercela, tidak profesional, melanggar norma sosial, norma hukum, melanggar UU dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Harapan itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI DR Barita Simanjuntak SH MH CfrA sebagai narasumber dalam diskusi Podcast Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (10/8).

“Satgas 53 merupakan terobosan maju dari ide cemerlang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menjaga marwah Kejaksaan dari tindakan maupun ulah negatif oknum pegawai dan jaksa,” ujar Barita Simanjuntak.

Menurutnya, Satgas 53 bekerja dengan baik dinilai dari respon, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bergerak cepat, tanpa harus mengikuti prosedur baku. Dengan melakukan pemeriksaan setempat, hasil lebih akurat, langkah cepat menghasilkan kesimpulan yang tepat.

Keberadaan Satgas 53 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53 tanggal 21 Desember 2020 merupakan kolaborasi dan alternatif pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan sehingga tidak ada ruang bagi Jaksa/pegawai untuk melakukan perbuatan tercela baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam masyarakat keseharian.

BACA JUGA:  Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

“Di beberapa tempat, kami mendapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik. Walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Selama kurun waktu 2022, hampir 200 (dua ratus) orang pegawai/Jaksa dilakukan penindakan melalui Satgas 53. Walaupun dari sebagian laporan/pengaduan yang ditindaklanjuti tidak semua benar, tapi sebagiannya berujung pada punishment atau demosi seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan sampai pada penundaan gaji berkala dan teguran tertulis.

Gencarnya penindakan dari Satgas 53 menunjukkan keseriusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersih-bersih di internal Kejaksaan. Pada setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan saat ini kita berada pada fase keterbukaan yakni aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan seperti ada di tengah aquarium kaca dimana semua bisa melihat secara transparan, tidak ada batas, sekat, dan sangat cepat sekali terpublikasi.

BACA JUGA:  Rangkaian Mukernas PPBTI, Latih Pomparan Jadi Raja Parhata

“Oleh karenanya, jangan sampai ada penegak hukum melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan perbuatan tercela. Keberadaan Satgas 53 menjawab pengaduan/laporan/keresahan masyarakat atas perilaku Jaksa/pegawai Kejaksaan yang menyimpang,” tegas Barita Simanjuntak.

Ketua Komisi Kejaksaan RI berharap Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan. Oleh karenanya, Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka ia akan takut untuk melakukan pelanggaran.

“Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI. D|Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Sekadar Rayakan HUT Golkar, Maruli Siahaan Hadirkan Kepedulian untuk 200 Pejuang Kehidupan di Medan
BPK Bongkar Masalah Beton Lapangan Merdeka Medan, Rp27,83 Miliar Jadi Sorotan
Miliaran Rupiah untuk BBM, BPK Temukan Masalah di Dishub Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Zulham Efendi Minta Pemko Medan Sigapi Teror Buaya Muara di Siombak
Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Sekadar Rayakan HUT Golkar, Maruli Siahaan Hadirkan Kepedulian untuk 200 Pejuang Kehidupan di Medan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:40 WIB

BPK Bongkar Masalah Beton Lapangan Merdeka Medan, Rp27,83 Miliar Jadi Sorotan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Miliaran Rupiah untuk BBM, BPK Temukan Masalah di Dishub Medan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Zulham Efendi Minta Pemko Medan Sigapi Teror Buaya Muara di Siombak

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru