BKPSDM Purwakarta Data Pegawai Non ASN

- Penulis

Senin, 29 Agustus 2022 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Pemkab Purwakarta (ilustrasi). Foto: D|Ist

ASN Pemkab Purwakarta (ilustrasi). Foto: D|Ist

Purwakarta-Mediadelegasi: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta tengah melakukan pendataan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) diseluruh lingkungan Pemkab Purwakarta, pendataan ini merupakan pemetaan jumlah tenaga Non ASN yang berkerja diseluruh lingkungan Pemkab Purwakarta dan amanat SE MenPAN-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN dilingkungan Instansi Pemerintah.

Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Purwakarta Cika Siskawati, ST mengatakan pendataan tenaga Non ASN di Purwakarta masih berjalan dan batas waktu penyampaian data dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada BKPSDM hingga 1 September 2022.

“Batas Waktu penyampaian data non ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022, hingga saat ini baru sekitar 3000 an tenaga non ASN Purwakarta yang sudah menyerahkan berkas,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sektor Pariwisata Solusi dan Andalan Pulihkan Kelesuan Ekonomi Dimasa Pandemi Covid-19

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan Pendataan ini untuk mempercepat proses pemetaan, inventarisasi maupun validasi data dan menyiapkan roadmap tenaga non-ASN oleh Kemen PAN-RB.

“Perlu diketahui, bahwa Pendataan ini bukan untuk diangkat menjadi PNS maupun pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tegas Chika.

Menurutnya, Pendataan ini juga dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN dilingkungan Pemerintah Daerah.

“Perekaman data pegawai non-ASN akan menggunakan Aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Kelompok Honorer KII yang telah terdaftar dalam data base BKN, dimana saat ini sudah terdaftar sekitar 350 orang,” kata Cika dikantornya, Senin (29/8).

BACA JUGA:  Satreskrim Purwakarta Ringkus Pelaku Pencurian Ranmor di Minimarket

 “Sementara yang dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan ada beberapa persyaratan lainnya yang dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB tersebut.

“Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kepala Perangkat Daerahnya dan berjenjang selanjutnya SPTJM ke BKN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Kabid. D|Jbr-75

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru