Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tindakan tersebut diduga dilakukan agar Tan Kian tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat Benny Tjokrosaputro.
Dakwaan tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Sidang ini menjadi langkah hukum penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat tinggi penindak pidana korupsi itu sendiri.
Jaksa Penuntut Umum membacakan pasal dakwaan pertama yang menyebutkan bahwa Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang telah bertindak melawan hukum serta menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Ia diduga memaksa Tan Kian memberikan sejumlah uang.
“Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” bunyi dakwaan tersebut.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa Tan Kian memberikan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar kepada Febrie melalui Ferry Yanto. Pemberian ini secara khusus ditujukan agar nama Tan Kian tidak dimasukkan ke dalam daftar tersangka dalam perkara korupsi yang sedang disidik.
“Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur jaksa di hadapan majelis hakim.
Peristiwa ini bermula pada awal tahun 2020 ketika Kejagung tengah gencar menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka, dan nama Tan Kian mulai disorot serta dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kekhawatiran mulai tumbuh dalam diri Tan Kian bahwa ia akan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian meminta bantuan seorang yang bernama Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai orang dekat Febrie Adriansyah.
Setelah pertemuan tersebut, Ferry menyampaikan pesan bahwa Tan Kian berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya. Mendengar hal itu, Tan Kian memohon agar namanya tidak dimasukkan sebagai tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut.
Ferry kemudian mengajukan permintaan uang sebesar Rp55 miliar sebagai jalan penyelesaian. Karena merasa takut statusnya berubah menjadi tersangka, Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sesuai kesepakatan yang dibuat.
Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang ini mengundang perhatian luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejagung yang selama ini dikenal menangani perkara-perkara korupsi besar. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan kepercayaan terhadap penegak hukum dapat dipulihkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







