Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026. Didakwa peras Rp55 miliar dari Tan Kian agar tak ditetapkan tersangka korupsi Jiwasraya lewat perantara Ferry Yanto. Foto: Ist.

Sidang perdana Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026. Didakwa peras Rp55 miliar dari Tan Kian agar tak ditetapkan tersangka korupsi Jiwasraya lewat perantara Ferry Yanto. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tindakan tersebut diduga dilakukan agar Tan Kian tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Dakwaan tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Sidang ini menjadi langkah hukum penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat tinggi penindak pidana korupsi itu sendiri.

Jaksa Penuntut Umum membacakan pasal dakwaan pertama yang menyebutkan bahwa Febrie melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang telah bertindak melawan hukum serta menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Ia diduga memaksa Tan Kian memberikan sejumlah uang.

“Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” bunyi dakwaan tersebut.

BACA JUGA:  Prabowo: Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN, Minta Helikopter Chinook Diterjunkan

Dalam dakwaan diuraikan bahwa Tan Kian memberikan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar kepada Febrie melalui Ferry Yanto. Pemberian ini secara khusus ditujukan agar nama Tan Kian tidak dimasukkan ke dalam daftar tersangka dalam perkara korupsi yang sedang disidik.

“Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55.000.000.000 kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” tutur jaksa di hadapan majelis hakim.

Peristiwa ini bermula pada awal tahun 2020 ketika Kejagung tengah gencar menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka, dan nama Tan Kian mulai disorot serta dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kekhawatiran mulai tumbuh dalam diri Tan Kian bahwa ia akan ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian meminta bantuan seorang yang bernama Lucy Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai orang dekat Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Minta Maaf Usai Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Setelah pertemuan tersebut, Ferry menyampaikan pesan bahwa Tan Kian berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya. Mendengar hal itu, Tan Kian memohon agar namanya tidak dimasukkan sebagai tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut.

Ferry kemudian mengajukan permintaan uang sebesar Rp55 miliar sebagai jalan penyelesaian. Karena merasa takut statusnya berubah menjadi tersangka, Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sesuai kesepakatan yang dibuat.

Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang ini mengundang perhatian luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejagung yang selama ini dikenal menangani perkara-perkara korupsi besar. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap dan kepercayaan terhadap penegak hukum dapat dipulihkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB