Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), Kurniawan, mengaku merasa seolah-olah telah dipermainkan atau “di-prank” menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang setara dengan tamatan SMA. Pengakuan ini disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Kurniawan merupakan salah satu relawan yang pertama kali mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Keterlibatan langsung ini membuat sorotan yang muncul kini terasa lebih menyakitkan dan memprihatinkan baginya.
“Ya di-prank, yang jelas di-prank,” tegas Kurniawan secara lugas. Ia merasa kepercayaan yang diberikan masyarakat dan relawan kepada proses pencalonan telah disia-siakan karena persoalan yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Menurutnya, polemik ini tidak akan muncul seandainya Komisi Pemilihan Umum menjalankan proses verifikasi administrasi calon secara ketat, jujur, dan profesional. Persyaratan pendidikan adalah hal paling dasar yang harus dipastikan kebenarannya sebelum seseorang dinyatakan lolos ke tahap pencalonan.
Kurniawan menyayangkan ketimpangan yang terasa tidak adil bagi masyarakat luas. “Coba bayangin aja, bagaimana perasaan adik-adik kita yang kuliah menghabiskan uang banyak? Dia tidak diberi kesempatan, sementara yang begini bisa menjadi pemimpin kita?” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ia meminta KPU secara penuh bertanggung jawab atas situasi yang terjadi. DPR dan MPR pun didesak memanggil pimpinan KPU untuk meminta penjelasan transparan mengenai bagaimana proses verifikasi berjalan hingga Gibran dinyatakan memenuhi syarat pendidikan.
“Yang paling penting, KPU harus bertanggung jawab. Karena mereka yang sudah meloloskan seorang Gibran sampai bisa mengikuti pencalonan wapres dan sekarang muncul kasus seperti ini,” katanya. Keterlambatan penanganan dianggap dapat memperburuk ketidakpercayaan publik.
Kurniawan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu pribadi, melainkan menyangkut kepercayaan terhadap sistem demokrasi. Apabila masyarakat mulai ragu pada penyelenggara pemilu, kelangsungan pesta demokrasi ke depan dapat terancam.
“Kalau masyarakat tidak percaya lagi kepada KPU, bagaimana kita bisa menyelenggarakan pemilu maupun pilkada selanjutnya?” tanyanya. Ketidakpercayaan yang merembet dapat melemahkan fondasi demokrasi yang telah dibangun.
Ia mengingatkan KPU untuk segera menuntaskan masalah ini sebelum menjadi “bola liar” yang semakin sulit dikendalikan. Penjelasan yang terbuka dan tindakan perbaikan yang nyata sangat dinanti masyarakat.
Sebelumnya, MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA. Meski demikian, permohonan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum serta diajukan melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Kini perhatian publik beralih ke langkah lanjutan yang akan diambil KPU, DPR, maupun MPR. Masyarakat berhak mengetahui proses yang sebenarnya terjadi dan memastikan hal serupa tidak terulang pada pemilihan-pemilihan mendatang. D|Red.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







