Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan kepala daerah sekaligus sejumlah pejabat terkait dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (7/10/2026).
Dua mantan bupati yang dipanggil sebagai saksi adalah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Tapanuli Selatan, serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal. Keduanya diperiksa di Kantor KPPN Padang Sidempuan bersama lima saksi lainnya yang berasal dari lingkungan pemerintah kabupaten terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut. “Pemeriksaan pertama dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan,” ujarnya dalam keterangan resmi. Lokasi ini dipilih mengingat banyaknya proyek yang bersinggungan dengan wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Lima saksi lain yang diperiksa di lokasi tersebut antara lain Hanafi Rambe selaku pengemudi Dinas PUPR Tapanuli Selatan, Elpi Yanti Haraha selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, serta Rajab Asri Nasution selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.
Dua saksi tambahan di Padang Sidempuan adalah Mardiah, staf tenaga honorer di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, serta Ramlan yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara pada periode 2021–2024. Kehadiran mereka diharapkan dapat melengkapi keterangan terkait alur perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Sementara itu, tim penyidik KPK juga menggelar pemeriksaan delapan saksi lainnya secara terpisah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kelompok ini terdiri dari pejabat serta mantan pejabat yang pernah menjabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara pada berbagai periode kepemimpinan.
Mereka meliputi Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025, Dicky Erlangga selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I periode 2023–2025, serta Rahmad Parulian yang menjabat posisi sama pada periode 2021–2023. Munson Ponter Paulus Hutauruk juga diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker Wilayah I.
Empat saksi lainnya di Jakarta adalah Faisal selaku PPK 1.1 Satker Wilayah I periode 2023–2025, Heri Handoko selaku PPK 1.2 pada periode yang sama, T. Rahmatsyah Putra alias Dadam selaku Kasatker PJN Wilayah II periode 2023–2024, serta Manaek Manalu selaku PPK 2.2 Satker Wilayah II periode 2023–2025.
Hingga saat ini, materi mendalam yang akan digali dari keseluruhan 15 saksi belum diungkapkan secara rinci. Namun pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan perkara yang bermula dari penangkapan tangan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, pada Kamis (26/6/2026).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan ini berangkat dari peristiwa operasi tangkap tangan yang menyoroti proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut serta pembangunan jalan nasional di Wilayah I Sumatera Utara. Seluruh proses masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.
Artinya, hingga tahap pemeriksaan ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. KPK menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ditemukan bukti yang cukup.
Masyarakat berharap proses ini dapat mengungkap seluruh aliran dana, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta kerugian negara yang timbul. Transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus ini menjadi penting guna memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







