Bangunan Warga Menutup Jalan Desa Matiti II Humbahas

Bangunan Warga Menutup Jalan Desa Matiti II Humbahas
Bangunan warga di atas rabat beton, menutup Jalan Desa Matiti II Humbahas. Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Kasus penutupan Jalan di Dusun III Pea Raja, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan bangunan permanen ini telah berlangsung 2,5 tahun. Sejauh ini, Pemkab Humbahas belum mengambil tindakan.

Jalan menuju PAUD dan Poskesdes ini ditutup dan mendirikan bangunan di atas rabat beton yang telah dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa Matiti II tahun 2015. Akibat penutupan ini, menyulitkan warga Dusun III Pea Raja Desa Matiti II kesulitan keluar masuk menuju permukiman masyarakat.

Poltak Silitonga SH dan Rekan membuka hati membantu warga  menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. Laporan pun dibuat dalam Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Negara RI Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : STTLP/ 105/VIII/2022/SPKT/HUMBAHAS, atas nama Pelapor Willyams Sidang Gabe Gultom, 32 tahun, diterima Ka.SPKT Ipda Jon Manalu.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, kemarin, Poltak Silitonga menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat nomor 015/PSR/IV/2022 tanggal 13 April 2022 kepada Bupati Humbahas meminta perlindungan hukum terhadap pengerusakan jalan dan penutupan jalan di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul itu.

Sebelumnya, surat Nomor 045/PSR/IX/2021 tanggal 29 Nopember 2021, ditujukan kepada Bupati Humbahas dan diterima tanggal 03 Desember 2021 dengan nomor agenda : 4359.

Sejauh ini, kata Poltak, Pemkab Humbahas dan juga Pemerintahan Desa Matiti sendiri tidak berani bertindak terhadap Mangupar Sinaga yang telah melakukan penutupan jalan dengan sewenang-wenangnya, arogan, merasa tidak bersalah dan premanisme .

Pos terkait