Bangunan Warga Menutup Jalan Desa Matiti II Humbahas

Bangunan Warga Menutup Jalan Desa Matiti II Humbahas
Bangunan warga di atas rabat beton, menutup Jalan Desa Matiti II Humbahas. Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Kasus penutupan Jalan di Dusun III Pea Raja, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan bangunan permanen ini telah berlangsung 2,5 tahun. Sejauh ini, Pemkab Humbahas belum mengambil tindakan.

Jalan menuju PAUD dan Poskesdes ini ditutup dan mendirikan bangunan di atas rabat beton yang telah dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa Matiti II tahun 2015. Akibat penutupan ini, menyulitkan warga Dusun III Pea Raja Desa Matiti II kesulitan keluar masuk menuju permukiman masyarakat.

Poltak Silitonga SH dan Rekan membuka hati membantu warga  menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. Laporan pun dibuat dalam Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Negara RI Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : STTLP/ 105/VIII/2022/SPKT/HUMBAHAS, atas nama Pelapor Willyams Sidang Gabe Gultom, 32 tahun, diterima Ka.SPKT Ipda Jon Manalu.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan, kemarin, Poltak Silitonga menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat nomor 015/PSR/IV/2022 tanggal 13 April 2022 kepada Bupati Humbahas meminta perlindungan hukum terhadap pengerusakan jalan dan penutupan jalan di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul itu.

Sebelumnya, surat Nomor 045/PSR/IX/2021 tanggal 29 Nopember 2021, ditujukan kepada Bupati Humbahas dan diterima tanggal 03 Desember 2021 dengan nomor agenda : 4359.

Sejauh ini, kata Poltak, Pemkab Humbahas dan juga Pemerintahan Desa Matiti sendiri tidak berani bertindak terhadap Mangupar Sinaga yang telah melakukan penutupan jalan dengan sewenang-wenangnya, arogan, merasa tidak bersalah dan premanisme .

Ceritanya, akses jalan desa menuju Poskesdes dan PAUD sesuai dokumen dari pembeli Tabet Gultom dalam surat penyerahan jalan tertanggal 10 Oktober 2005 telah di tandatangani Mangupar Sinaga, St L Sinaga (orang tua Mangupar Sinaga) dan Rayani Tobing (istri Mangupar Sinaga) untuk jalan desa.

Lahan yang menjadi Jalan Desa itu telah dihibahkan Tabet Gultom, seluas empat meter dan panjang sampai ke depan bangunan Poskesdes, tanggal 20 Maret 2014. Sehingga Pemerintah Desa Pj Kepala Desa Jerni M Purba SE MSi membangun rabat beton tahun 2015 dengan menggunakan dana ADD/Dana Desa Matiti II.

Menurut Poltak Silitonga, kasus ini dapat dijadikan sebagai pelanggaran dan perbuatan Pidana UU No 38 tahun 2004 Pasal (63) tentang jalan, Pasal 28 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal (1) dan pasal (2) , pasal 192 KUH Pidana dan pasal 170 KUHP tentang menggunakan tenaga bersama-sama untuk pengerusakan.

Konfirmasi Mediadelegasi  kemarin, kepada Pejabat berkompeten Budi Simamora, Kabag Tapem Pemkab Humbahas belum berhasil. Budi Simamora tidak berada di ruangannya. Salah seorang pegawai menyebut Budi Simamora sudah pulang makan siang ke rumahnya.

Melalui ponselnya, Budi Simamora menyampaikan bahwa dia tidak bisa bertemu Mediadelegasi. Budi mengaku sedang sakit setelah pulang dari kantornya, dan menyarankan konfirmasi kepada Kabag Hukum. D|Has-100

Pos terkait