Humbahas-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka HM terhadap istrinya NS di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Jumat (8/12).
“Rekonstruksi ini dilakukan agar pihak penyidik dari kepolisian dan jaksa selaras dan mengetahui perbuatan tersangka HM sesuai keterangan, bukti dan fakta yang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Tanjung Purba kepada pers di lokasi kejadian.
Keterangan yang diperoleh, ada 32 adegan yang diperagakan oleh tersangka HM terhadap istrinya NS saat rekonstruksi tersebut.
Dalam adegan rekonstruksi, tersangka HM mulai mengunci pintu saat korban berada di dalam kamar, kemudian mengambil pisau, mencekik korban dan menusuk pisau ke tubuh korban.
Setelah itu pelaku menyeret tubuh korban kedapur dengan cara menarik kedua kaki korban, menusuk badan bagian dada korban memotong leher korban hingga putus.
Selanjutnya, tersangka memotong bagian tangan korban, mencuci potongan tangan serta memasukan ke dalam panci untuk direbus.
Setelah itu, tersangka memotong bagian kaki kanan dan kiri korban dengan mempergunakan satu buah kampak hingga putus, membungkus kedua kaki korban dengan menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam karung plastik kemudian membawanya kebelakang rumah tersangka untuk dibakar .
Proses rekonstruksi kasus mutilasi tersebut dilaksanakan di rumah tersangka HM mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian serta disaksikan masyarakat.
Kasat Reskrim Humbahas menambahkan menyampaikan bahwa korban NS mengidap penyakit gangguan jiwa jenis Skizofrenia Pranoid.
Terkait kasus tindak pidana itu, tersangka HM dijerat pasal 340 subsider 338 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. D|Has-100






