Polres Humbahas Rekonstruksi Kasus Suami Mutilasi Isteri

- Penulis

Jumat, 9 Desember 2022 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tersangka HM yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya NS menjalani rekonstruksi di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat (9/12). Foto:  Ist

Tersangka HM yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya NS menjalani rekonstruksi di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat (9/12). Foto: Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka HM terhadap istrinya NS di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Jumat (8/12).

“Rekonstruksi ini dilakukan agar pihak penyidik dari kepolisian dan jaksa selaras dan mengetahui perbuatan tersangka HM sesuai keterangan, bukti dan fakta yang ada,” kata Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Tanjung Purba kepada pers di lokasi kejadian.

Keterangan yang diperoleh, ada 32 adegan yang diperagakan oleh tersangka HM terhadap istrinya NS saat rekonstruksi tersebut.

Dalam adegan rekonstruksi, tersangka HM mulai mengunci pintu saat korban berada di dalam kamar, kemudian mengambil pisau, mencekik korban dan menusuk pisau ke tubuh korban.

BACA JUGA:  Bawaslu Humbahas Minta Anggota Panwascam Netral

Setelah itu pelaku menyeret tubuh korban kedapur dengan cara menarik kedua kaki korban, menusuk badan bagian dada korban memotong leher korban hingga putus.

Selanjutnya, tersangka memotong bagian tangan korban, mencuci potongan tangan serta memasukan ke dalam panci untuk direbus.

Setelah itu, tersangka memotong bagian kaki kanan dan kiri korban dengan mempergunakan satu buah kampak hingga putus, membungkus kedua kaki korban dengan menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam karung plastik kemudian membawanya kebelakang rumah tersangka untuk dibakar .

Proses rekonstruksi kasus mutilasi tersebut dilaksanakan di rumah tersangka HM mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian serta disaksikan masyarakat.

Kasat Reskrim Humbahas menambahkan menyampaikan bahwa korban NS mengidap penyakit gangguan jiwa jenis Skizofrenia Pranoid.

BACA JUGA:  Tim Pemenangan BERSIH Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Humbahas

Terkait kasus tindak pidana itu, tersangka HM dijerat pasal 340 subsider 338 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. D|Has-100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru