Medan-Mediadelegasi: Masyarakat pengguna jasa parkir di Medan diingatkan berhak menolak permintaan juru parkir yang bertugas di area parkir elektronik atau e-parking untuk bertransaksi secara tunai.
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membayar parkir apabila jukir tidak pakai alat elektonik atau masih meminta retribusi parkir secara tunai dengan alasan apapun,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis kepada pers di Medan, Kamis (9/2).
Ditambahkannya, setiap jukir di area parkir elektronik atau e-parking wajib melakukan penagihan retribusi parkir secara cashless atau non tunai.
Terkait hal itu, pihaknya mengingatkan kembali setiap perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pengelola e-parking wajib melengkapi setiap jukirnya dengan peralatan elektronik sebagai sarana untuk para pengguna jasa parkir dalam membayar retribusi parkirnya secara tunai.
“Sekali lagi kali kami tegaskan, bahwa setiap jukir di lokasi e-parking wajib dilengkapi dengan alat pembayaran elektronik,” ujar dia.
Menurutnya, pembayaran jasa parkir dengan cara non tunai perlu disosialisasikan kepada masyarakat guna mengurangi indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir melalui pembayaran yang lebih terukur.
Oleh karena itu, ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan mengurangi tingkat kebocoran PAD dari sektor parkir dan bersedia melakukan pembayaran non tunai.
“Mari sama-sama kita dukung program e-parking di Kota Medan, demi kemajuan pembangunan Kota Medan,” tuturnya.
Dikatakan Iswar, pembayaran jasa parkir melalui sistem e-parking terbukti mampu berkontribusi meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir.
Tidak hanya itu, lanjutnya, penerapan e-parking terbukti juga mampu memberikan sistem pelayanan jasa parkir yang lebih baik dan profesional kepada masyarakat.
Seperti diketahui, di Medan saat ini telah diterapkan 152 titik parkir tepi jalan yang menggunakan sistem parkir elektronik atau e-parking. D|Red