Kejagung Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jaksa Berperilaku Tercela

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: KPK Tahan Mantan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya jaksa yang melakukan perbuatan tercela. Pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan imbauan ini kepada wartawan pada Senin (22/12/2025). Ia menegaskan bahwa Jaksa Agung meminta partisipasi aktif masyarakat dalam upaya menjaga integritas Korps Adhyaksa.

“Jaksa Agung meminta, kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat hukum kejaksaan, mohon dilaporkan,” kata Anang Supriatna.

Anang meyakinkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kejagung, lanjutnya, tidak akan ragu menindak tegas oknum jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

“Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti. Ini momentum bagi kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti,” ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan Korps Adhyaksa untuk meningkatkan pengawasan melekat dalam setiap penanganan perkara.

“Yang jelas kita meminta kepada seluruh satker, para kajati, para kajari, dan satker yang ada di kita untuk mengawasi, pengawasan melekat terhadap penanganan setiap perkara dan pelayanan hukum yang berintegritas dan profesional,” jelas Anang.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Farida (TAR), dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

BACA JUGA:  Brigpol Arya Gugur Ditembak Curanmor, Saksi: Saat Itu Lokasi Masih Sepi dan Belum Banyak Orang

Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga oknum jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka kasus pemerasan.

Kejagung berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran diharapkan dapat membantu upaya Kejagung dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada
DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal
Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Diberhentikan dari ASN, 17 Pejabat Dijatuhi Sanksi
Prabowo di HUT ke-81 TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas, Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua, Hatta Rajasa Wakil Ketua
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun & Pulihkan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali, Sisa Energi Diduga Jadi Pemicu, Status Tetap Waspada

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 23 Bab 313 Pasal

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Imipas Dalami Dugaan Pegawai Rutan Depok Bantu Sediakan Narkoba & Perlengkapan Pesta Viral

Berita Terbaru

Foto: Dok. Mediadelegasi.

Kabupaten Deli Serdang

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:08 WIB