Ketua PMII Sumut Azlansyah Desak Cabut RUU HIP

Minggu, 14 Juni 2020 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azlansyah Hasibuan. Foto: D|Ist

Azlansyah Hasibuan. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Rancangan Undang-Undangan (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan telah masuk program legislasi nasional.

Namun belakangan RUU HIP menuai kontroversi bahkan penolakan dari elemen mahasiswa, agar usulan wakil rakyat tersebut dicabut.

Ideologi Pancasila sudah dijabarkan dalam landasan konstitusi yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Maka apabila dilahirkan lagi Undang-Undang yang khusus seperti HIP, justru akan meminggirkan landasan konstitusi.

Demikian diungkapkan Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatea Utara, Azlansyah Hasibuan (foto), Minggu (14/6). 

Menurut dia, lima sila dalam Pancasila sebagai landasan Ideologi seluruhnya sudah tertuang dalam UUD 1945. “Seperti sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam landasan konstitusional sebagai turunannya telah mengejawantahkannya berupa kebebasan beragama,” tegasnya.

Begitu juga perihal sila-sila lainnya dalam landasan ideologi tersebut, sudah dijabarkan. “Sehingga bila HIP dipaksakan maka akan terjadi turbulensi terhadap UUD 1945 yang otomatis akan mengguncangkan landasan konstitusi di negara yang dibangun dengan tetesan darah pejuang ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Anggota Fraksi Golkar DPR RI Maruli Siahaan Bagikan Kebahagiaan Lewat Bakti Sosial

Parahnya lagi, kata Azlansyah Hasibuan, guncangan tersebut juga bisa berpotensi meminggirkan landasan konstitusi yang selama ini sudah teruji dan mampu menjadi pondasi bagi negara kepulauan dan kebhinekaan ini bersatu hingga kini.

“Apalagi dari sisi hierarki hukum HIP yang lahir dari Pancasila dan sama halnya UUD 1945. Maka akan terpinggirkanlah landasan konstitusi sebagai produk lawasnya,” tukas Azlansyah.

Dikatakan, dari sejarahnya UUD 1945 sebagai landasan konstitusi sudah pernah diobok-obok. “Setelah reformasi, UU paling mendasar di negeri tersebut, sudah empat kali diamandemen, dimana poin-poinnya terkesan diwarnai pemikiran kapitalis,” katanya.

Terlebih lagi, lahirnya usulan inisiasi DPR berupa HIP yang belakangan ini bertepatan dengan menggelindingnya wacana ideologi komunis di negeri ini. “Maka kami sangat menyangsikan landasan ideologi komunis menyusup dalam butir-butir HIP,” ketusnya.

Lagian dari sisi logika hukum, rinci Azlansyah, dua produk hukum yang muncul dari sumber yang sama, yakni ideologi bangsa, itu sama saja dengan melahirkan produk hukum tandingan.

BACA JUGA:  Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

“Seyogianya produk hukum yang dilahirkan jangan berupa UU, banyak opsi pilihan seperti halnya lahirnya Tap MPR atau Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang sudah pernah dilakukan para pendahulu negeri ini, yang tidak memiliki konsekuensi turbulensi,” paparnya.

Tak sampai di situ, tambah Azlansyah lagi, dengan potensi turbulensi lahirnya HIP itu, landasan ideologi adalah Pancasila juga akan terimbas. “Bisa jadi dari turbulensi tersebut akan memunculkan pemikiran kalau Pancasila juga harus diubah. Jika ini sampai terjadi, bakal hancurlah negeri ini, sebab ideologinya tercabik-cabik,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar para petinggi negeri ini, khususnya DPRRI mencabut usulan inisiasi HIP tersebut. “Ayo..kita duduk bersama lakukan ulang kajian-kajian akademik. Demi menjaga keutuhan negara yang lahir bukan dari pemberian atau hadiah negara lain. Mari kita hargai pejuang yang sudah mengorbankan darah, nyawa dan harta. Negara yang kuat adalah negara yang menghargai perjuangan para pahlawannya,” tandasnya. D|Med-41

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB