Medan-Mediadelegasi: Rancangan Undang-Undangan (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan telah masuk program legislasi nasional.
Namun belakangan RUU HIP menuai kontroversi bahkan penolakan dari elemen mahasiswa, agar usulan wakil rakyat tersebut dicabut.
Ideologi Pancasila sudah dijabarkan dalam landasan konstitusi yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Maka apabila dilahirkan lagi Undang-Undang yang khusus seperti HIP, justru akan meminggirkan landasan konstitusi.
Demikian diungkapkan Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatea Utara, Azlansyah Hasibuan (foto), Minggu (14/6).
Menurut dia, lima sila dalam Pancasila sebagai landasan Ideologi seluruhnya sudah tertuang dalam UUD 1945. “Seperti sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam landasan konstitusional sebagai turunannya telah mengejawantahkannya berupa kebebasan beragama,” tegasnya.
Begitu juga perihal sila-sila lainnya dalam landasan ideologi tersebut, sudah dijabarkan. “Sehingga bila HIP dipaksakan maka akan terjadi turbulensi terhadap UUD 1945 yang otomatis akan mengguncangkan landasan konstitusi di negara yang dibangun dengan tetesan darah pejuang ini,” ujarnya.
Parahnya lagi, kata Azlansyah Hasibuan, guncangan tersebut juga bisa berpotensi meminggirkan landasan konstitusi yang selama ini sudah teruji dan mampu menjadi pondasi bagi negara kepulauan dan kebhinekaan ini bersatu hingga kini.