Ketua Komnas PA: AKBP Achiruddin Layak Dipidana

Jumat, 28 April 2023 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Nasional dan Perlindungan Anak (Komnas PA)  Arist Merdeka Sirait.  Foto: dok

Ketua Komisi Nasional dan Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Foto: dok

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi Nasional dan Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai sikap AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) membiarkan putranya Aditya Hasibuan (19 ) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, (19) layak dipidana.

“Seharusnya, AKBP AH melerai tindakan kekerasan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral, tetapi perwira menengah Polda Sumut itu jutsru terkesan melakukan pembiaran saat melihat langsung tindakan penganiayaan tersebut, seperti terlihat dalam tayangan video yang viral di media sosial,” kata Arist dalam keterangan tertulis yang diterima mediadelegasi.id, di Medan, Jumat (28/4).

Menurut dia, tindakan kekerasan fisik terhadap korban Aditya seharusnya tidak perlu terjadi jika AKBP AH pada saat itu menghentikan penganiyaan yang dilakukan oleh putranya.

BACA JUGA:  Komnas PA: UU Sistem Peradilan Pidana Anak Perlu Direvisi

Mencermati dugaan pembiaran itu, Arist meminta kepada pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka terhadap AKBP AH dan dikenakan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan AKBP AH telah diperiksa Propam Polda Sumut dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (26/4).

Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP AH juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.

Disebutkannya, AKBP AH dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. D|rel

BACA JUGA:  Jalan Amblas di Medan Sunggal Menuai Kritik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru