Toba-Mediadelegasi: Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Toba melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan korban perempuan lanjut usia (lansia) Marisi Manurung (72) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Sumatera Utara, setelah berkas tersebut dinilai lengkap atau P21.
“Sudah dilimpahkan berkaras perkaranya ke Kejaksaan (Kejari Balige),” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP. Sipahutar saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang melibatkan lima orang tersangka tersebut, melalui sambungan telepon, Selasa (4/7).
Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 5 Maret 2023 lalu telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh lima orang.
Dugaan tindakan main hakim sendiri tersebut terjadi saat korban Marisi Manurung sedang menjaga warung kopi di sekitar Pantai Pasifik Porsea.