Polisi Limpahkan Perkara Penganiayaan Marisi Manurung ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Perkara Penganiayaan Marisi Manurung ke Kejaksaan
Mapolres Toba di Jalan Siborong Borong-Parapat, Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Toba-Mediadelegasi: Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Toba melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan korban perempuan lanjut usia (lansia) Marisi Manurung (72) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Sumatera Utara, setelah berkas tersebut dinilai lengkap atau P21.

“Sudah dilimpahkan berkaras perkaranya ke Kejaksaan (Kejari Balige),” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP. Sipahutar saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang melibatkan lima orang tersangka tersebut, melalui sambungan telepon, Selasa (4/7).

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 5 Maret 2023 lalu telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh lima orang.

Bacaan Lainnya

Dugaan tindakan main hakim sendiri tersebut terjadi saat korban Marisi Manurung sedang menjaga warung kopi di sekitar Pantai Pasifik Porsea.

Berdasarkan penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu perempuan lanjut usia itu sempat dicekik dan diseret secara paksa dari warung kopi hingga ke sekitar bibir pantai, sebelum dilerai oleh beberapa orang.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, penyidik Polres Toba akhirnya menetapkan lima tersangka, satu orang diantaranya pensiunan perwira menengah polisi berinisial JM.

Selain JM, empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.

Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. D|Red-04