Polisi Limpahkan Perkara Penganiayaan Marisi Manurung ke Kejaksaan

- Penulis

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Mapolres Toba di Jalan Siborong Borong-Parapat, Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Mapolres Toba di Jalan Siborong Borong-Parapat, Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Toba-Mediadelegasi: Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Toba melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan korban perempuan lanjut usia (lansia) Marisi Manurung (72) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Sumatera Utara, setelah berkas tersebut dinilai lengkap atau P21.

“Sudah dilimpahkan berkaras perkaranya ke Kejaksaan (Kejari Balige),” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP. Sipahutar saat dikonfirmasi wartawan mengenai perkembangan kasus tindak pidana dugaan penganiayaan yang melibatkan lima orang tersangka tersebut, melalui sambungan telepon, Selasa (4/7).

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba pada 5 Maret 2023 lalu telah membuat laporan pengaduan ke Polres Toba, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh lima orang.

BACA JUGA:  Bersama Chair of IEEE CSS/RAS Joint Chapter, Prof Young Suk Kwon Kunjungi SDN 7 Balige

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan tindakan main hakim sendiri tersebut terjadi saat korban Marisi Manurung sedang menjaga warung kopi di sekitar Pantai Pasifik Porsea.

Berdasarkan penuturan korban Marisi Manurung, pada saat peristiwa itu perempuan lanjut usia itu sempat dicekik dan diseret secara paksa dari warung kopi hingga ke sekitar bibir pantai, sebelum dilerai oleh beberapa orang.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, penyidik Polres Toba akhirnya menetapkan lima tersangka, satu orang diantaranya pensiunan perwira menengah polisi berinisial JM.

Selain JM, empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.

BACA JUGA:  Hina Bobby Nasution, PARHOBAS Adukan Pegiat Medsos ke Polda Sumut

Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. D|Red-04

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat
Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!
Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025
Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!
Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba
Bupati Toba Sampaikan Tiga Pesan Usai Menyerahkan SK PPPK Tahap II
Pemkab Toba dan KPK Gelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi IPKD–MCSP 2025
Wabup Toba Sampaikan Kondisi Ketapang di Toba Saat Rakor LTT

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:54 WIB

Pemkab Toba Gelar Christmas Season Meriah, Targetkan 25 Ribu Wisatawan dan 2 Ribu UMKM Terlibat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:27 WIB

Pasokan Melimpah, Harga Daging Babi di Toba Turun Drastis!

Sabtu, 22 November 2025 - 09:16 WIB

Pemkab Toba Sosialisasikan Keterlibatan Tim Pendamping Keluarga dalam Program Makan Bergizi Gratis 2025

Jumat, 21 November 2025 - 14:25 WIB

Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Tegas: Kades Meranti Barat Jadi Tersangka dan Ditahan!

Selasa, 18 November 2025 - 16:34 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Toba Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Tani Bagi Masyarakat Toba

Berita Terbaru