Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Jakarta-Mediadelegasi : Persiapan menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai Senin (11/12/2023)

KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dibuka hingga 20 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Syarat Pendaftar KPPS Pemilu 2024 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat.

Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2024 yakni:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratam Dokumen/Berkas

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol).

Daftar riwayat hidup

Pasfoto berwarna 4×6

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Anggota KPPS yqng akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah tujuh orang.

Terdiri dari satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

Calon pendaftar petugas KPPS dipersilahkan mengunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat.

Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.

Isi formulir pendaftaran secara lengkap.

Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran

Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023

Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023

Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023

Penetapan anggota KPPS: 24 Januari

Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Gaji atau Honor KPPS

Dilansir dari laman KPU, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019.

Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000 (sebelumnya Rp Rp 550.000)

Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000 (sebelumnya Rp 500.000).

Anggota KPPS di seluruh Indonesia akan melaksanakan masa kerja kurang lebih satu bulan, mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.D|Ril

Pos terkait