Polsek Palipi Antisipasi Gangguan Kamtibmas atas Informasi Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan

Senin, 27 Mei 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Palipi Antisipasi Gangguan Kamtibmas atas Informasi Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan

Polsek Palipi Antisipasi Gangguan Kamtibmas atas Informasi Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Lahan

Samosir-Mediadelegasi: Personil Polsek Palipi segera merespons informasi dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Palipi Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir. Tiga personil yang dipimpin oleh AIPDA A.M Hutabarat langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan informasi yang diterima.(27/05/2024)

Setibanya di lokasi, Pejabat Sementara Kanit Samapta Polsek Palipi, AIPDA A.M Hutabarat, menghadirkan pemerintah Desa Palipi untuk menggali informasi lebih lanjut. Mereka kemudian memanggil RS yang diduga sebagai pihak yang dirugikan sesuai dengan informasi yang diperoleh.

Personil Polsek Palipi, bersama perangkat Desa Palipi, melakukan upaya mediasi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Sebelum mediasi dilakukan, mereka terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi lahan yang menjadi objek perkara.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa RS, warga Desa Palipi, merasa tidak terima atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh ES dan HN, juga warga Desa Palipi. Menurut informasi dari RS, dugaan penyerobotan lahan milik keluarga RS ini terjadi setelah lahan tersebut, yang awalnya milik mertua RS, sempat diusahakan oleh ES dan dijual kepada TT tanpa sepengetahuan keluarga RS. Pihak RS memiliki bukti-bukti terkait jual beli tersebut.

BACA JUGA:  Patroli Presisi Skala Besar TNI,Polri, Instansi Terkait Cegah Gangguan Kamtibmas pada Hari Buruh Internasional di Kabupaten Samosir

Pada tanggal 7 Februari 2024, di Kantor Desa Palipi, keluarga RS telah menebus kembali lahan yang dipermasalahkan dari TT. Namun, sebagian lahan yang mereka tebus tersebut saat ini diduga dikuasai oleh HN.

Menanggapi informasi tersebut, personil Polsek Palipi bersama pemerintah Desa Palipi meminta kedua belah pihak untuk menahan diri guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Rencana mediasi antara kedua belah pihak dan pihak yang diduga saat ini menguasai lahan akan dilaksanakan di Kantor Desa Palipi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa “tujuan utama pengumpulan bahan keterangan atas informasi dugaan penyerobotan lahan ini adalah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan yang paling utama adalah untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana terkait.”

BACA JUGA:  Nenek-nenek Diduga Tewas Gara-gara Buah Kemiri

Ditambahkannya, “Para pihak telah disampaikan surat undangan untuk dilakukan mediasi di kantor Desa Palipi yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Mei 2024. Selama kegiatan pengecekan informasi dan cek lokasi dugaan penyerobotan lahan, situasi berjalan dengan aman dan baik, selanjutnya Tiga Pilar Desa Plus akan mengusahakan penyelesaian permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan / mediasi, dan sebelum kegiatan Mediasi dilaksanakan, kepadaa pihak – pihak terkait akan dilakukan pengawasan untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana” pungkas Brigadir Vandu P Marpaung.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir
Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak
Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Berita Terbaru

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan hari ini

Jakarta

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:13 WIB

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

Program PM-AAS Gebrakan Baru Pertanian Samosir

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:51 WIB