Sulawesi Tenggara-Mediadelegasi: The Father Of Rerstorative Justice yang selama ini dialamatkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, ternyata mampu menyebar ke sejumlah satuan kerja Kejaksaan RI.
Bagi pimpinan satker Kejaksaan Negeri, penyematan sebagai Bapak RJ juga diberikan kepada pimpinan satker Kejari, khususnya dalam penegakan hukum humanis, dalam penerapan Keadilan Restoratif.Gelar Bapak Restorative Justice patut disematkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Ronald Hasiolan Bakara, SH. MH. Kok bisa ?
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronald Hasiolan Bakara selama ini mampu mengimplementasikan visi-misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif.Hati nurani Ronald Hasiolan Bakara SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kendari berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan. Kejari Kendari menerapkan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan perkara pidana ringan.
Didasari komitmen menghadirkan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis, Kejaksaan Negeri Kendari mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Rstoratif atas 1 (satu) berkas perkara pidana ringan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta.Tersangka Indrawansyah dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Usulan penghentian penuntutan ini pun direspon. Lewat gelar perkara, Kamis 30 Mei 2024, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Leo Eben Ezer Simanjuntak atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang di ajukan Kejari Kendari.
Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan.
Penerapan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum. RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar pria Batak yang berasal dari Humbang Hasundutan, Sumatera Utara ini. (Felix Sidabutar)