Ternyata ini Alasan Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Jumat, 14 Juni 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternyata ini Alasan Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Ternyata ini Alasan Jokowi Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menuturkan alasan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Salah satunya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ingin IUP hanya dikuasai pengusaha besar.”Bapak presiden ingin untuk ini jangan dikuasai hanya kelompok-kelompok tertentu. Dalam beberapa tahun terakhir, saya mendapat kritik, kenapa IUP itu hanya untuk pengusaha nasional, apalagi asing. Sekarang kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers: Redistribusi IUP pada Masyarakat untuk Pengelolaan SDA yang Inklusif dan Berkeadilan di Kantornya, Jumat (7/6/2024).Dia berharap hasilnya nanti dapat mengurangi beban, sekaligus menggalakkan program-program keumatan, kemasyarakatan, baik di pendidikan, kesehatan, sosial. Tidak hanya itu dia juga berharap bisa langsung menyelesaikan persoalan-persoalan para ormas yang belum mampu.
“Ataupun karena mereka bisa langsung menyelesaikan persoalan-persoalan saudara-saudara kita yang belum mampu. Ini yang Bapak Presiden perintahkan kepada kami,” ungkap Bahlil.
Sementara itu, Bahlil menjelaskan proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 sudah sesuai dengan hukum. Bahlil menilai aturan soal pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Senin 5 Mei 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer

Apalagi, dalam proses pembuatan beleid ini sudah melewati mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara Kementerian/Lembaga (K/L). Kemudian, hasil kajian dan diskusi dibawa ke rapat terbatas yang dihadiri para menteri teknis dan Presiden Joko Widodo.

“Kita tahu, ratas itu salah satu forum yang dibuat untuk keputusan yang mempunyai dasar hukum. Exit terhadap persoalan, pintu keluarnya. Dan PP ini sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis, termasuk ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral),” kata Bahlil.

Selain itu, landasan penerbitan PP 25 Tahun 2024 juga sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung. Lebih penting dari itu, meskipun tidak seintensif pembuatan Undang-Undang, proses penyusunan beleid ini pun telah melibatkan partisipasi publik.

BACA JUGA:  Promosi jadi jenderal ,kolonel Inf Martin Susilo Turnip,Jabat Danrem Manado

“Mekanisme pembuatan PP beda dengan pembuatan Undang-Undang. Kalau Undang-Undang, kita itu pasti butuh partisipasi publik signifikan. Kalau PP kan beda dari UU. beberapa pandangan-pandangan kita sudah minta, tapi tidak seluas seperti proses pembuatan UU. jadi mekanismenya sudah oke,” jelas Bahlil.

Sementara itu, rujukan dari pemberian IUPK kepada ormas keagamaan adalah Pasal 6 ayat 1 huruf J Undang-Undang Minerba. Dalam pasal itu disebutkan, pemerintah pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berwenang melaksanakan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

“Karena pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan prioritas itu. Sekalipun memang di pasal 70 lebih itu dikatakan bahwa itu BUMN dan BUMD, tapi cantolan dari pada itu adalah Pasal 6,” ujar Bahlil.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:27 WIB

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB