Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara. (Foto:Ist)

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat berklasifikasi “Rahasia” bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 perihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.

Dalam surat itu disebutkan latar belakang instruksi tersebut, yakni perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara atau aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.

Atas dasar tersebut, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.

Poin pertama instruksi meminta jajaran melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.
“Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan,” bunyi lanjutan poin tersebut.
Poin kedua meminta jajaran mengoptimalkan deteksi, serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis

BACA JUGA:  Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Kembali Dibuka

Poin ketiga meminta penguatan pengamanan, yakni memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor.
“Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal,” lanjut bunyi poin tersebut.

Poin keempat menjadi sorotan karena melarang pegawai berkomentar soal perkara yang tengah ditangani.

Poin kelima berbunyi melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Di bagian penutup, surat itu menegaskan agar seluruh jajaran agar tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, dan menghindari perbuatan tercela serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta untuk arsip. (sumber:Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur(Foto:Ist)

Jakarta

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Jumat, 10 Jul 2026 - 00:15 WIB