Tiga Pelaku TPPO Ditangkap di Bandara Soetta, Cegah Keberangkatan 28 Pekerja Migran Ilegal

Tangerang – Polisi dari Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap tiga orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah KA (24) warga Kabupaten Tangerang, AD (24), dan AT (33) warga Sampang, Jawa Timur. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda: KA mengurus administrasi untuk calon korban, AD bertindak sebagai sopir yang mengantar korban ke bandara, dan AT mengurus tiket serta mengantar korban hingga Singapura, jelas Kompol Reza Fahlevi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (5/11/2024).

 

Kasus ini terungkap setelah kepolisian berhasil mencegah 28 warga negara Indonesia (WNI) calon pekerja migran non-prosedural yang hendak diberangkatkan ke luar negeri melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Dalam periode 14 Oktober hingga 4 November 2024, upaya polisi ini berhasil menggagalkan rencana pengiriman calon pekerja migran ke berbagai negara Asia dan Eropa, seperti Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, dan beberapa negara lainnya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan terhadap seorang calon penumpang WNI di bandara. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa penumpang tersebut akan bekerja di luar negeri secara ilegal. Informasi lebih lanjut mengungkap bahwa pada 31 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, terdapat dugaan keberangkatan pekerja migran non-prosedural ke Qatar melalui Singapura menggunakan penerbangan Batik Air ID7151.

Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 dan Pasal 69 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.