Tiga Pelaku TPPO Ditangkap di Bandara Soetta, Cegah Keberangkatan 28 Pekerja Migran Ilegal

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Polisi dari Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap tiga orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Tiga tersangka yang ditangkap adalah KA (24) warga Kabupaten Tangerang, AD (24), dan AT (33) warga Sampang, Jawa Timur. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda: KA mengurus administrasi untuk calon korban, AD bertindak sebagai sopir yang mengantar korban ke bandara, dan AT mengurus tiket serta mengantar korban hingga Singapura, jelas Kompol Reza Fahlevi, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (5/11/2024).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah kepolisian berhasil mencegah 28 warga negara Indonesia (WNI) calon pekerja migran non-prosedural yang hendak diberangkatkan ke luar negeri melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Dalam periode 14 Oktober hingga 4 November 2024, upaya polisi ini berhasil menggagalkan rencana pengiriman calon pekerja migran ke berbagai negara Asia dan Eropa, seperti Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, dan beberapa negara lainnya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan terhadap seorang calon penumpang WNI di bandara. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa penumpang tersebut akan bekerja di luar negeri secara ilegal. Informasi lebih lanjut mengungkap bahwa pada 31 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, terdapat dugaan keberangkatan pekerja migran non-prosedural ke Qatar melalui Singapura menggunakan penerbangan Batik Air ID7151.

BACA JUGA:  Begini Cara Mahasiswa Non-DTKS Kota Tangerang Dapat Bantuan Sosial Kuliah dari Dinsos!

Tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 dan Pasal 69 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Dibuka Kembali 1 Januari 2026
Teror Penembakan di Kantor Ekspedisi Tangerang, Polisi Buru Pelaku Misterius
Begini Cara Mahasiswa Non-DTKS Kota Tangerang Dapat Bantuan Sosial Kuliah dari Dinsos!

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:41 WIB

Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Dibuka Kembali 1 Januari 2026

Selasa, 4 November 2025 - 14:27 WIB

Teror Penembakan di Kantor Ekspedisi Tangerang, Polisi Buru Pelaku Misterius

Jumat, 15 November 2024 - 14:41 WIB

Begini Cara Mahasiswa Non-DTKS Kota Tangerang Dapat Bantuan Sosial Kuliah dari Dinsos!

Selasa, 5 November 2024 - 15:50 WIB

Tiga Pelaku TPPO Ditangkap di Bandara Soetta, Cegah Keberangkatan 28 Pekerja Migran Ilegal

Berita Terbaru