Jakarta-Mediadelegasi: Langkah hukum terus berlanjut dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang melibatkan PT Sritex dan manajemen Bank Jateng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno. Langkah ini diambil sebagai respons atas vonis yang dinilai belum mewakili kebenaran hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pengajuan kasasi telah dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026. Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5/2026), sehari setelah langkah hukum itu ditempuh tim penuntut.
“Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” tegas Anang, menegaskan komitmen Kejagung untuk terus memperjuangkan tuntutan hukum dalam perkara yang memakan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anang menjelaskan, pengajuan kasasi ini sah dan masih berada dalam koridor hukum yang berlaku. Alasannya, perkara ini disidangkan dan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan pada saat masih berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Hal ini juga ternyata menjadi salah satu pertimbangan yang dicatat majelis hakim dalam putusannya.
“Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama. Jadi langkah kasasi ini memang masih dibolehkan dan sesuai prosedur,” jelasnya untuk meluruskan aspek hukum yang digunakan.
Tidak hanya terhadap Supriyatno, jaksa juga turut mengajukan upaya hukum banding terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu mantan petinggi PT Sritex, Iwan Lukminto. Langkah ini dilakukan beriringan dengan langkah yang diambil oleh tim penasihat hukum Iwan Lukminto yang lebih dulu mengajukan banding.
“Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya. Jadi kedua belah pihak mengajukan upaya hukum agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi,” tambah Anang.
Sebelumnya, suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang cukup mengejutkan. Pada Kamis (8/5/2026) malam, majelis hakim yang diketuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon menjatuhkan vonis bebas mutlak kepada Supriyatno. Padahal, kasus ini bermula dari dugaan pemberian fasilitas kredit yang dinilai merugikan Bank Jateng hingga mencapai angka Rp 502 miliar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan secara tegas, “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan.” Putusan ini tentu bertolak belakang dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut.
Jaksa sebelumnya mendakwa Supriyatno telah melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi, atau setidaknya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. Namun, dakwaan yang disusun secara subsideritas ini dinilai tidak terbukti secara hukum di persidangan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menjelaskan, dakwaan utama maupun alternatif tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Salah satu poin utama yang dibantah adalah tuduhan bahwa Supriyatno ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex dipecah menjadi dua bagian. Menurut hakim, fakta persidangan menolak hal tersebut.
Selain itu, hakim juga menilai tidak ada tekanan yang dilakukan terdakwa terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng. Proses pengajuan kredit berjalan sesuai mekanisme internal yang berlaku, di mana setiap tahapan dianalisis secara bertahap dan meminta rekomendasi resmi dari divisi kepatuhan.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan. Semua berjalan sesuai prosedur standar perbankan, tidak ada paksaan dari pimpinan,” bunyi pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Poin kunci lain yang membuat hakim memutuskan bebas adalah tidak ditemukannya bukti bahwa terdakwa melakukan intervensi yang melanggar aturan maupun memiliki konflik kepentingan pribadi dalam memutus kredit tersebut. Dengan demikian, unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan tidak terpenuhi.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa ketidakmampuan PT Sritex untuk melunasi kewajiban kreditnya di kemudian hari bukanlah tanggung jawab Supriyatno. Hal itu disebabkan karena perusahaan terbukti melakukan manipulasi dan rekayasa laporan keuangan yang disusun secara terencana, yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut.
Artinya, kerugian yang dialami Bank Jateng hingga ratusan miliar rupiah itu lebih disebabkan oleh tindakan rekayasa data dari pihak pemohon kredit, bukan karena kesalahan atau kelalaian manajemen bank dalam proses analisis dan persetujuan. Kendati demikian, Kejagung tetap yakin ada sisi hukum lain yang perlu dibuktikan, sehingga upaya kasasi dan banding kini menjadi jalan untuk mencari keadilan lebih lanjut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












