Diduga Berjualan Narkotika Jenis Sabu, Pria 39 Tahun Asal Desa Ambarita Diamankan Polres Samosir

Kamis, 7 November 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Berjualan Narkotika Jenis Sabu, Pria 39 Tahun Asal Desa Ambarita Diamankan Polres Samosir

Diduga Berjualan Narkotika Jenis Sabu, Pria 39 Tahun Asal Desa Ambarita Diamankan Polres Samosir

Samosir-Mediadelegasi:;Sat Res Narkoba Polres Samosir berhasil mengamankan IR (39) warga Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, pada Senin, 4 November 2024. Pria tersebut diamankan di kediamannya sekitar pukul 11.30 WIB setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan di rumah IR, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, serta dua unit handphone masing-masing bermerk Vivo dan Infinix.

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah S.H., M.H, mengungkapkan kronologi penangkapan. “Pada pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang pria yang diduga menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Ambarita. Berdasarkan informasi tersebut, saya segera memerintahkan Katim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pelantikan Pejabat Eselon II tanpa Kehadiran Wabup Samosir

Tim Opsnal tiba di lokasi pada pukul 11.00 WIB dan segera melakukan pemantauan. Sekitar pukul 11.30 WIB, mereka melihat IR sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta tempat tinggal IR. Dari rumahnya, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika sabu di dekat jendela. Ketika ditanya, IR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Menurut keterangan AKP Ferry Ardiansyah, bahwa tersangka IR mengakui telah menjual Narkotika jenis sabu selama enam bulan terakhir. “Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa tersangka IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.” tutupnya.

BACA JUGA:  Samosir Zona Hijau, Bupati Ajak Bersama Jaga Kampung

Kasus ini masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kabupaten samosir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice
Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak
Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Vandiko Gultom Sambut Kajari Baru Samosir, Tekankan Kolaborasi dan Restorative Justice

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Berita Terbaru

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut. (Foto:Ist)

Kota Medan

Bobby Nasution Gelontorkan Rp50 Miliar untuk UMKM Sumut

Jumat, 21 Agu 2026 - 16:28 WIB