Kejagung Menangani Pemecatan Jaksa Jovi Setelah Absen Selama 29 Hari

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Media Delegasi Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) telah dipecat sementara setelah dijadikan terdakwa dalam kasus UU ITE. Harli mengatakan bahwa itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Nah, sekarang statusnya sudah menjadi terdakwa.” Terdakwa dalam kasus ITE, karena sudah menjadi tersangka, harus segera dihentikan sementara sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/11/2024). Harli juga mengatakan bahwa Jovi diusulkan untuk dipecat secara tidak hormat. Dia mengatakan bahwa Jovi absen dari kerja selama 29 hari. Dan sekarang sedang diajukan untuk diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mengapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” kata Harli.

Harli mengatakan kasus yang menjerat Jovi bermula dari unggahan yang diduga menyerang pribadi pegawai kejaksaan lain, yaitu Nella Marissa. Dia mengatakan Nella melaporkan postingan tersebut ke polisi.
“Saya sudah beberapa kali memberitahukan bahwa orang ini melakukan kejahatan di bidang ITE, yaitu ada beberapa postingan yang menyinggung martabat seseorang bernama Nella Marissa,” kata Harli.
“Nella merasa keberatan, merasa malu, dan merasa di-bully.” Benar. Dia tengah mengalami pelecehan. Mengapa dia dilaporkan? Karena sejak Mei 2024 hingga sekarang, dia tidak meminta maaf. Usaha sudah dilakukan,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Budi Arie Menyebut Mimpi Besar Prabowo di Balik Pemisahan Kemenkop UKM

Untuk informasi, Jovi ditangkap setelah menyebar cerita mobil milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel digunakan untuk berkencan oleh salah satu staf di Kejaksaan tersebut. Peristiwa itu terjadi pada bulan Mei 2024. Tersangka dituduh mengambil foto korban dari aplikasi TikTok. Kemudian, orang tersebut disinyalir mengunggah foto tersebut di Instagram Story dengan kata-kata menuduh korban menggunakan mobil Kajari untuk berpacaran. “Masyarakat perlu melihat kasus ini secara menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media sosial. Kejaksaan tidak pernah menyalahgunakan pegawainya, tetapi pegawai tersebut yang membuat dirinya sendiri terlibat dalam tindak kriminal karena perbuatannya,” ujar Harli Siregar dalam pernyataan tertulis pada Kamis (14/11).

BACA JUGA:  Ada apa? SBY Temui Jokowi di Istana Merdeka

Harli menambahkan bahwa Jovi mencoba mengalihkan perhatian dari isu tersebut. Dia mengatakan bahwa masalah hukum yang dihadapi Jovi adalah urusan pribadi dengan korban dan tidak terkait dengan institusi. “Orang yang bersangkutan mencoba mengalihkan perhatian dari kejadian yang sebenarnya terjadi sehingga membuat masyarakat terbelah pendapatnya di media sosial. Yang bersangkutan menghadapi dua masalah, yaitu masalah hukum pidana dan hukuman disiplin sebagai PNS.

Tindakan ini adalah urusan pribadi antara pelaku dan korban dan tidak terkait dengan institusi, namun pelaku menggunakan isu tentang mobil dinas Kajari,” kata Harli. Harli menjelaskan bahwa Jovi dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar norma kesopanan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Nella Marsella.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru