Kasus Suap Kemenag Sumut, Marulam Desak Kejatisu Segera Tetapkan Tersangka

Senin, 20 Juli 2020 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Kasus suap jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sejak 22 Agustus 2019 lalu hingga kini belum jelas juntrungannya. Agaknya membuat penggiat antikorupsi gerah alias kepanasan.

Eksesnya, institusi Adhyaksa nomor wahid di Sumatera Utara itu ‘diteriaki’ oleh beberapa penggiat antikorupsi, di antaranya Marulam Silalahi, yang mana nada ‘teriakannya’ meminta agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti hingga ke meja hijau dan segera ditetapkan tersangka.

“Kasus suap jabatan di Kemenag Sumut, jika tidak segera dilakukan penetapan tersangka, ini sangat mencoreng nama baik atau citra Kejatisu itu sendiri,” kata penggiat antikorupsi Marulam Silalahi, kepada Mediadelegasi, Senin (20/7).

Apalagi jelas Marulam, persoalan suap jabatan itu sendiri, sudah mendapat sikap tegas dari Menteri Agama Fachrul Razi. “Terbukti, pascalaporan suap disampaikan ke Kajatisu dan Kementerian Agama oleh 3 PNS Kemenag Sumut itu sendiri, menyusul Iwan Zulhami dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Sumut yang kemudian digantikan dengan Plt. David Saragih,” tegasnya.

BACA JUGA:  Relawan Airbons Berbagi Masker Patuhi Prokes di Jumat Berkah

Artinya, kalau perilaku suap yang diduga perbuatan melanggar hukum, khususnya Pidana Khusus (Pidsus) itu sudah mendapat sikap tegas dari Kementerian Agama. “Kejatisu selaku eksekutor pidsus harusnya lebih tegas lagi, setidaknya sudah harus ditetapkan tersangka,” cuit Marulam.

Bila hal tersebut tidak segera dilakukan Kejatisu, diyakini Institusi Adhyaksa tingkat paling wahid di Sumatera Utara ini akan dicap miring oleh masyarakat. “Apalagi pelapornya juga masyarakat, tentunya kasus ini sudah menjadi tontonan bagi masyarakat, khususnya di lingkungan Kemenag RI,” bilang Marulam.

Untuk itu, tegas Marulam, agar kasus ini tak menjadi ‘bolapanas’ bagi Kejatisu, diharapkan penydidik atau Aspidsus Kejatisu segera menetapkan mantan orang nomor wahid di Kemenag Sumut, yakni Iwan Zulhami menjadi tersangka.

Dia juga menekankan, jika dalam 2 pekan ke depan belum juga dilakukan penetapan tersangka, beberapa penggiat antikorupsi akan menyambangi gedung kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution untuk menyampaikan aspirasi.

BACA JUGA:  Brimob Polda Sumut dan Komunitas Ojol Gelar Doa Bersama

Untuk diketahui, dari data yang dihimpun Mediadelegasi, pelapor dugaan pungli alias suap jabatan, adalah: Dra Nur Dewi Maharani, Dra Elli Syafrida, Dra Elfi Nirwana Hasibuan.

Dari laporan tersebut dijelaskan besaran nilai suapnya bervariatif, untuk mutasi kepala Sekolah di tingkat MAN dibongkar indikasi suapnya berkisar Rp100-Rp290 juta, sedangkan untuk MTsN berkisar Rp75 juta-Rp200 juta, begitu juga untuk tingkat Kepala Kantor Urusan Agama (Ka.KUA).

Tak hanya itu, mulai dari jabatan kassubag, kasi hingga Kepala Kanwil Kemenag kabupaten/kota pun tak luput dari dugaan praktik suap yang turut dilaporkan dan menyeret nama Iwan Zulhami yang kini mantan Kanwil Kemenag Sumut tersebut.

Terkait, hal itu ketika dikonfirmasi Kasipenkum Kejatisu Sumangggar Siagian merinci bahwa kasus tersebut belum ada penetapan tersangkanya. “Sampai kini belum ada penetapan tersangka,” sebutnya via WhatsApp. D|Med-41.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru